Berita / Sumatera /
Harga Sawit Akan Lebih Maksimal Jika Seluruh PKS Berkontribusi dalam Penetapan Harga
Tandan buah segar kelapa sawit.(Dok)
Padang, elaeis.co - Harga kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukkan pergerakan yang positif. Minggu ini harganya dibandrol Rp3.646,93/kg.
Harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan tersebut berlaku untuk pembelian kelapa sawit Plasma. Sementara untuk sawit swadaya masih cenderung lebih rendah.
"Harga sawit masih cenderung bagus. Kita berharap terus meningkat hingga mengingat petani juga taka menyambut lebaran Idul Fitri 2026," ujar Ketua Apkasindo Sumbar, Jufri Nur kepada elaeis.co, Sabtu (21/2)
Kendati begitu pria yang akrab disapa Feri itu menilai, harga kelapa sawit Sumbar dapat lebih tinggi lagi jika semua perusahaan kelapa sawit ikut berkontribusi dalam penetapan harga. Saat ini masih ada PKS yang masih belum ikut dalam penetapan tersebut
Untuk itu Ia mendukung Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Gubernur Sumbar mwnyurati perusahaan kelapa sawit yang tidak berkontribusi dalam penetapan harga. Teguran tersebut dituangkan dalam surat edaran Gubernur Sumbar
Nomor 903/131/DPTPH/2026.
Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar mengancam akan mencabut izin perusahaan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak ikut berkontribusi dalam penetapan harga kelapa sawit yang digelar setiap pekan di Dinas Perkebunan Sumbar.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi tersebut, tertulis bahwa pihaknya meminta agar seluruh perusahaan mitra memenuhi kewajiban untuk mengirimkan data harga dan jumlah penjualan CPO dan PK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Dimana PKS wajib melaporkan dan usulan indeks “K” dan data dukung. Lalu melaporkan harga pembelian TBS, volume TBS yang diolah, produksi CPO dan PK
Selanjutnya melaporkan jumlah pekebun dan luasan mitra plasma maupun swadaya, paling sedikit satu kali setiap satu bulan kepada Kepala Dinas provinsi untuk diklarifikasi oleh tim penetapan harga pembelian TBS.
Sementara bagi PKS yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kewenangan. Yakni berupa peringatan tertulis yang diberikan maksimal dua kali dengan selang waktu satu bulan.
Apabila setelah peringatan tertulis PKS tidak melakukan pelaporan, pemberi perizinan berusaha melakukan pencabutan.
Berikut harga TBS Sumbar sepekan mendatang;
Usia 3 tahun Rp2.856,73/kg
Usia 4 tahun Rp3.020,82/kg
Usia 5 tahun Rp3.201,19/kg
Usia 6 tahun Rp3.305,33/kg
Usia 7 tahun Rp3.436,02/kg
Usia 8 tahun Rp3.564,08/kg
Usia 9 tahun Rp3.636,04/kg
Usia 10-20 tahun Rp3.646,93/kg
Usia 21 tahun Rp3.503,93/kg
Usia 22 tahun Rp3.498,32/kg
Usia 23 tahun Rp3.445,68/kg
Usia 24 tahun Rp3.315,68/kg
Usia 25 tahun Rp3.285,77/kg







Komentar Via Facebook :