https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ratusan Warga Tak Berani Pulang ke Rumah Usai Aksi Anarkis di PT BRS

Ratusan Warga Tak Berani Pulang ke Rumah Usai Aksi Anarkis di PT BRS

Masyarakat dari Forum Sebelas Desa Penyangga mendatangi DPRD Bengkulu untuk mencari solusi konflik dengan PT BRS. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Puluhan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara terus memperjuangkan hak mereka yang telah direnggut oleh PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Mereka mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta perlindungan dan solusi atas masalah yang mereka hadapi.

"Kami datang ke sini untuk memperjuangkan hak kami dari perusahaan perkebunan sawit itu," kata salah satu masyarakat dari Forum Sebelas Desa Penyangga, Duriman, Kamis (2/2).

Menurut Duriman, PT BRS telah menyuruh Polres Bengkulu Utara menangkap 11 warga yang dituduh merusak sarana dan prasarana milik perusahaan. "Ini merupakan tindakan kejam dari PT BRS. Mereka menggunakan kekuatan polisi untuk memenjarakan warga tanpa bukti yang jelas. Kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.

"Padahal perusahaan tersebut tidak memiliki izin HGU yang sah, karena izin yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya sejak 2018. Tapi pihak terkait malah membiarkan perusahaan beroperasi," tambahnya.

Disebutkannya, saat ini banyak warga dari 11 desa penyangga tidak berani pulang ke rumah mereka karena diincar oleh pihak Polres Bengkulu Utara. Polisi sering mengunjungi rumah warga dan menanyakan di mana keberadaan warga yang ikut melakukan aksi demo ke PT BRS beberapa waktu lalu.

"Akibatnya sekitar 240 warga bermalam di kebun," ungkapnya

"Harusnya PT BRS yang diincar oleh pihak kepolisian. Mereka memanipulasi penerima kebun plasma untuk mengurus perpanjangan HGU, nama-nama warga desa dimasukkan seolah-olah mereka menerima kebun plasma. Padahal, tidak ada kebun plasma yang diserahkan oleh perusahaan ke masyarakat," bebernya.

Duriman berharap anggota dewan membantu mengatasi masalah yang mereka hadapi dan memperjuangkan hak yang seharusnya mereka terima. Sebab sejak terjadinya konflik antara masyarakat dan PT BRS, kehidupan masyarakat di 11 desa penyangga tidak tenang.

"Oleh sebab itu, kami datang ke sini untuk meminta hak kami diperjuangkan dan dibantu, jangan sampai ada kriminalisasi lagi ke kami masyarakat ini," ucapnya.

Warga lainnya, Erik mengaku sudah cukup kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh PT BRS. Jika perusahaan mengancam akan memenjarakan seluruh warga, maka semuanya siap untuk dipenjara. Menurutnya, masyarakat desa yang berada di sekitar PT BRS bukanlah pelanggar hukum, melainkan perusahaan kelapa sawit itu yang melanggar hukum.

"Kami melanggar apa, kami hanya menuntut hak kami. Ini kami punya kebun, masak perusahaan klaim itu kebun mereka," tandasnya.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring berjanji akan membantu permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat ini. "Kita bisa memaklumi mengapa masyarakat kesal. Kita akan bantu masyarakat ini dan akan selesaikan masalah mereka secepatnya," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :