https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Genjot Sertifikasi Petani Sawit, Penerbitan STDB akan Diperbanyak

Genjot Sertifikasi Petani Sawit, Penerbitan STDB akan Diperbanyak

Sosialisasi ISPO yang dilaksanakan salah satu organisasi di Sekadau. foto: ist.


Sekadau, elaeis.co - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberlakukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia.

Permentan No 11/2015 tentang ISPO merupakan regulasi yang wajib diterapkan oleh perusahaan maupun pekebun kelapa sawit dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan paraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapasawitan. Penyusunan sistem sertifikasi ISPO mengacu pada 139 peraturan mulai tingkat undang-undang sampai dengan peraturan dirjen berbagai kementerian.

Di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (kalbar), selain perusahaan perkebunan kelapa sawit, petani swadaya juga terus didorong untuk memperoleh sertifikasi ISPO.

Menurut Bupati Sekadau, Aron, berkat kerja keras semua pihak terutama Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), petani swadaya di Sekadau berhasil memperoleh sertifikasi ISPO yang pertama di Kalbar.

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa," kata Aron.

Kepala DKP3 Kabupaten Sekadau, Sandae MSi, menambahkan, tak hanya ISPO, petani sawit swadaya Sekadau juga menjadi penerima sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pertama di Kalbar.

"Pencapaian ini berkat dukungan dari berbagai pihak. Petani yang mengantongi ISPO adalah dampingan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), sedangkan RSPO adalah petani dampingan Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APKS KK)," sebutnya.

Ke depan, DKP3 Kabupaten Sekadau menargetkan akan memperbanyak penerbitkan surat tanda daftar budidaya (STDB) bagi petani sawit swadaya. "Semua sertifikasi petani berawal dari STDB," ucapnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :