Berita / Sumatera /
Gelapkan Pupuk Perusahaan Sawit, Operator Loader Ditangkap Polisi
Personil kepolisian mengecek gudang pupuk. Foto: Ilustrasi/ist.
Siak, elaeis.co - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siak Hulu mengamankan pelaku penggelapan pupuk yang disimpan di areal pabrik kelapa sawit (PKS) PT Agro Abadi di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Pelakunya, MT (32), adalah karyawan PT Agro Abadi yang bertugas sebagai operator loader.
Kejadian ini terungkap saat saksi yang juga pegawai perusahaan, SR (45), menemukan tumpukan pupuk Zinc Sulphate Ulphate di gudang pupuk dalam keadaan berantakan. Setelah dihitung, ternyata empat sak pupuk Cu Mesti Cop dan enam sak pupuk Zinc Sulphate sudah hilang.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, manajemen PT Agro Abadi kemudian melakukan interogasi terhadap MT. Tidak disangka, saat interogasi berlangsung, handphone pelaku mendapat panggilan masuk dari seorang petani sawit bernama HR yang menanyakan sisa pesanan pupuk. Dari pesan WhatsApp pelaku, terungkap bahwa dia sudah menjual empat sak pupuk Cu Mesti Cop kepada HR dengan harga Rp 400 ribu per sak.
“PT Agro Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 4.875.000 atas kejadian ini. Pihak perusahaan kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek dalam rilis Humas Polres Kampar dikutip elaeis.co Rabu (22/1).
Kapolsek menjelaskan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor nopol BM 6160 ZAW yang digunakan untuk mengangkut pupuk, satu unit handphone warna hitam untuk berkomunikasi dengan pembeli, dan enam sak pupuk Zinc Sulphate.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya mencuri empat sak pupuk Cu Mesti Cop dan menjualnya kepada HR,” sebutnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku juga mengakui bahwa cara mengeluarkan pupuk dari gudang yakni melalui dinding samping yang hanya dibatasi tembok setinggi 2 meter. Kemudian ke luar dari areal gudang menuju kebun belakang dan mengangkut pupuk ke luar menggunakan sepeda motor.
“Pelaku kini ditahan di Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 374 KUH Pidana,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :