https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Duduki Kebun Sawit Perusahaan, 5 Warga Jadi Tersangka

Duduki Kebun Sawit Perusahaan, 5 Warga Jadi Tersangka

Kebun sawit dalam areal HGU PT Pulahan Seruwai yang diduduki warga. Foto: Neracanews.com


Kisaran, elaeis.co - Sekelompok warga Kecamatan Tinggi Raja, menduduki kebun sawit di areal HGU PT Pulahan Seruwai di Desa Pulahan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumut. Pihak perusahaan lantas melaporkan penyerobotan lahan itu ke Polres Asahan.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Asahan lantas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara. Akhirnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Asahan, Ipda Anwar Sanusi Simanjuntak, mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AB, PL, Sa, ketiganya warga Desa Sidomulyo, Mar warga Desa Piasa Ulu, dan Sy warga Desa Padang Sari.

"Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah sebelumnya diperoleh dua alat bukti dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan yang dibuat perusahaan," katanya kepada awak media.
 
Menurutnya, PT Pulahan Seruwai memiliki legalitas jelas dan sah sebagai pemilik lahan yang diduduki para tersangka.

"Penyidikan segera dirampungkan agar bisa segera dilakukan pelimpahan atau P21 ke Kejari Asahan," katanya.

 

Komentar Via Facebook :