Berita / Serba-Serbi /
Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Kehutanan segera Disidangkan di PN Rengat

Doli Arman Hutapea, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Inhu, saat melakukan tahap dua perkara kawasan hutan dari PPNS DLHK Riau. (Hamdan/Elaeis)
Rengat, elaeis.co - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menerima dan memeriksa berkas perkara tindak pidana kehutanan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Provinsi Riau, Kamis (16/3).
Dalam pelimpahan itu, ditetapkan dua tersangka dan satu unit alat berat ekskavator merk Sumitomo menjadi barang bukti atas perbuatan tindak pidana kehutanan di dalam kawasan hutan produksi dalam izin IUPHHK-HT PT. Rimba Peranap Indah, Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Albert Napitupulu S.H, selaku Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejari Inhu, mengatakan tim PPNS DLHK Riau melakukan proses tahap dua yang diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah diperiksa dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terangnya kepada elaeis.co, Sabtu (18/3).
Terpisah, Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod, menerangkan bahwa penindakan dalam kawasan hutan ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HBR) yang ke-40 Tahun 2023. Menurutnya, hal ini sebagai momentum pihaknya untuk semangat dalam penegakkan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau.
Menurutnya, sebelum perkara ini dilimpahkan oleh tim PPNS DLHK ke Kejari Inhu, kedua pelaku dibawa terlebih dahulu ke Pekanbaru untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Riau.
"Ini momen bagi kami dan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas para perusak hutan, yang merupakan kejahatan exstra ordinary crime. Kami akan terus bahu-membahu untuk tetap menjaga kawasan hutan dan lingkungan agar terjaga kelestariannya," ungkapnya.
Komentar Via Facebook :