Berita / Serba-Serbi /
Dua Pemilik Tambang Ilegal di Kebun Sawit Diringkus
Lokasi tambang ilegal di Desa Airbara, Bangka Selatan. Foto: ist.
Toboali, elaeis.co - Dua pemilik tambang timah ilegal ditangkap personel Satreskrim Polres Bangka Selatan di kawasan Area Pengguna Lain (APL) tepatnya di perkebunan kelapa sawit Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (basel), Sumatera Selatan.
Masing-masing Andi Fatria (42), warga Desa Airbara, dan Soni Bastian (29), warga Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas.
Mewakili Kasatreskrim Polres Basel, Kanit II Pidsus, Ipda Naufal Kurnia Rahman menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal di wilayah tersebut. Penambangan dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit dan mengakibatkan lahan menjadi rusak.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel Unit II Satreskrim langsung menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, kami menemukan aktivitas di dua unit tambang,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Ahad (22/12).
Aktivitas penambangan langsung dihentikan dan para pekerja dikumpulkan. Saat diperiksa, lanjut Naufal, para pekerja menyebutkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh Soni dan Andi. Keduanya lantas dijemput dan ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, keduanya mengakui bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin resmi.
Polisi langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa alat tambang timah dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Selatan,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :