https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Dishub Kobar Sosialisasikan Jam Operasional Truk Sawit dan Pasir

Dishub Kobar Sosialisasikan Jam Operasional Truk Sawit dan Pasir

Personel Dishub Kobar memberikan sosialisasi kepada sopir kendaraan angkutan sawit. Foto: Dishub Kobar


Pangkalan Bun, elaeis.co – Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 500.11.8/486/Dishub.III/2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun, personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi sejak Kamis (17/4).

Sosialisasi tersebut difokuskan kepada kendaraan angkutan pasir dan truk tandan buah segar (TBS) sawit. Dalam pelaksanaannya, personel Dishub Kobar turun langsung ke lapangan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan peron sawit, sopir truk pengangkut buah sawit, serta sopir kendaraan angkutan pasir.

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan, Daniel Parlindungan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali ketentuan dalam surat edaran yang berlaku, khususnya kepada para pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang.

“Dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat, pada poin nomor 2 huruf C dan D, ditegaskan bahwa kendaraan angkutan pasir atau tanah yang tidak menutup bak atau muatannya, serta kendaraan angkutan sawit yang melebihi daya angkut, dilarang melintas di ruas jalan dalam Kota Pangkalan Bun,” jelas Daniel dalam rilis Dishub Kobar dikutip Senin (21/4).

Ia menambahkan bahwa ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh kendaraan angkutan pasir dan buah sawit. “Ini untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan,” pungkasnya. 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :