Berita / Kalimantan /
Kalbar Gunakan Hampir Rp 5 Miliar DBH Sawit untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati menyampaikan penjelasan terkait Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Kalbar. foto: ist
Pontianak, elaeis.co – BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengadakan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kalimantan Barat (kalbar).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, BPKAD, Bappeda, Disnaker, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Perkebunan yang yang mewakili Provinsi dan 14 Kabupaten/Kota di Kalbar.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati mengatakan, Kalbar yang memiliki banyak perkebunan sawit hendaknya tidak hanya berfokus pada infastruktur tapi juga perlindungan pekerja. Mulai dari pekerja formal hingga pekerja rentan harus dilindungi.
Karena itu, Pemprov Kalbar diminta mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit untuk perlindungan Jamsostek.
“Penggunaan DBH Sawit tidak hanya untuk jalan saja, tapi bisa juga diperuntukan untuk perlindungan pekerja di perkebunan sawit,” kata Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (16/3).
Sebagaimana diketahui pemerintah telah memprioritaskan penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80 persen diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan, 20 persen penggunaan untuk kegiatan lainnya.
Niken menjelaskan, dalam Inpres Nomor 2 dijelaskan bahwa kepala daerah diminta untuk melakukan perlindungan sosial terhadap pekerja non ASN, petugas pemilu, hingga pekerja di perkebunan kelapa sawit dan pekerja rentan.
Pekerja di perkebunan kelapa sawit merupakan masuk kelompok yang paling rentan mengalami kecelakaan kerja. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran yang selanjutnya pemerintah daerah memanfaatkannya. "Kalau dibilang tidak ada anggaran, sebenarnya ada bagi pemerintah daerah seperti melalui DBH sawit," katanya.
Niken juga mendorong peningkatan jumlah pekerja rentan yang masuk dalam perlindungan sosial. Sebagaimana diketahui saat ini jumlah pekerja rentan di Kalimantan Barat sebanyak 31.000 jiwa. Perlindungan pekerja rentan ini untuk berbagai sektor, mulai dari perikanan, sawit, hingga buruh tani."Sehingga memungkinkan di Kalbar, pemerintah daerah mulai peduli untuk pekerja rentan," tukasnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Muhaimenon mengatakan, alokasi anggaran untuk perlindungan sosial dari DBH sawit sudah dilakukan sejak tahun 2023. Besarnya Rp2,9 miliar untuk perlindungan bagi 28.943 orang. Tahun ini kembali dianggarkan untuk perlindungan pekerja rentan sebesar Rp2 miliar. Jumlah pekerja rentan yang terlindungi sebanyak 20 ribu jiwa.
"Jadi dari DBH sawit di provinsi juga dianggarkan untuk lebih 38 ribu pekerja. Ini salah satu bentuk stimulus kami," bebernya.
Dia menyebutkan bahwa provinsi sudah mengeluarkan edaran untuk pemerintah kabupaten/kota terkait membuat pos anggaran dari DBH sawit guna perlindungan sosial bagi pekerja rentan."Sudah diikuti dua kabupaten, dan ke depannya diikuti semua kabupaten mengalokasikannya," tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana mengapresiasi pemerintah daerah di Kalbar yang sudah melaksanakan Inpres Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” katanya.







Komentar Via Facebook :