Rengat, elaeis.co - Perusahan perkebunan kelapa sawit PT Inecda yang menggarap lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan menguasai lahan di luar izin hak guna usaha (HGU) akan dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu, Riau. 

Langkah ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, yang sebelumnya telah bersurat meminta dewan hadir dalam persoalan tumpang tindih lahan yang masih dikuasai korporasi. 

"Kami akan segera panggil pihak terkait, mulai dari management PT Inecda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan Bagian Hukum Setdakab Inhu," kata Ketua Komisi II DPRD Inhu, Sugeng Riono, kepada elaeis.co, Rabu (9/8). 

Sugeng mengatakan, secara administrasi rapat dengar pendapat (RDP) sedang berproses. Meskipun begitu pada 24 Agustus 2023 mendatang hearing digelar untuk meminta kejelasan kenapa pihak korporasi tetap menguasai areal kawasan resapan air, kawasan HPK hingga saat ini yang mengundang polemik di tengah masyarakat. 

"Masyarakat pada intinya menginginkan terhadap wilayah yang dikeluarkan dari HGU dihutankan kembali. Seperti kawasan resapan 50 hektar, HPK seluas 207 hektar dengan kondisi saat ini dipenuhi komoditas kelapa sawit dan hasil produktivitasnya masih dinikmati PT Inecda," lanjut Sugeng. 

Menurut Sugeng, Komisi II akan merangkum terlebih dahulu hasil rapat dengar pendapat bersama pihak terkait dan hasilnya akan menjadi acuan untuk DPRD turun ke lokasi melihat lahan sebagai objek areal konflik. 

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Petala Bumi mendatangi gedung DPRD Inhu dan menitipkan surat perihal permohonan pada tanggal 20 Juli 2023 supaya wakil rakyat hadir dalam persoalan ini. 

Mereka mengadu kepada legislatif setelah hampir lima bulan persoalan ini bergulir, namun belum menunjukkan titik terang yang diharapkan masyarakat. 

Sempat dimediasi setingkat kecamatan masalah ini, namun pemerintah seakan berpihak kepada koperasi memberi ruang semua areal tersebut boleh dikuasai perusahaan dengan dasar izin IUP.