https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Didenda Karena Berbisnis Tak Sehat, 47 Perusahaan Tunggak Rp 17,1 Miliar

Didenda Karena Berbisnis Tak Sehat, 47 Perusahaan Tunggak Rp 17,1 Miliar

KPPU Kanwil Sumbagut berkoordinasi dengan Kejati Sumut untuk menagih piutang negara. Foto: KPPU Sumbagut


Medan, elaeis.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumbagut mencatat sebanyak 47 perusahan sampai saat ini belum melakukan pembayaran denda ke kas negara. Sanksi tersebut dikenakan akibat perbuatannya menjalankan bisnis secara tidak sehat atau praktek monopoli. 

Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas, mengatakan, total tunggakan denda keseluruhan korporasi itu mencapai Rp 17,1 miliar. Dia tidak merinci bergerak di sektor apa saja perusahaan-perusahaan nakal itu.

“7 perusahan diantaranya punya tunggakan denda masing-masing mencapai Rp 1 miliar,” katanya kepada elaeis.co, Jumat (2/9).

Ridho mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mempermudah proses penagihan piutang itu.

" Kita bersama rekan lainnya beberapa hari lalu bersilahturahmi dengan Kajati Sumut dan beliau siap membantu serta menyarankan segera berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk urusan administrasi,"  ujarnya.

“Adanya kerja sama antara KPPU dengan Kejati Sumut dapat membawa manfaat yang besar dalam menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan para pelanggar ketentuan persaingan usaha khususnya dalam membayar denda persaingan,” imbuhnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :