https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Didatangi Komisi IV DPRD Kaltim, Terkuak PT KSM Lakukan Pelanggaran ini

Didatangi Komisi IV DPRD Kaltim, Terkuak PT KSM Lakukan Pelanggaran ini

Komisi IV DPRD Kaltim memantau pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Swarga Bara. foto: IG/DPRD Kaltim


Samarinda, elaeis.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur. Agenda ini untuk melakukan pemantauan langsung aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang berlokasi di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Ketua Komisi IV, H. Baba mengatakan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah DPRD Kaltim yang ditetapkan pada 12 Maret 2025. “Agenda ini dijalankan sebagai bentuk pengawasan kami terhadap aktivitas industri yang berpotensi berdampak pada masyarakat dan lingkungan,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (19/4).

Dari hasil peninjauan lapangan, Komisi IV menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Diantaranya aktivitas pembangunan pabrik yang berjalan meski belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur.

“Kami temukan beberapa titik yang patut diduga melanggar ketentuan perizinan. Ini harus segera dikomunikasikan dengan pemda dan pihak-pihak lain yang wilayahnya berbatasan, termasuk perusahaan KPC,” jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih lahan dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, khususnya pencemaran air. Pasalnya, limbah pabrik dikabarkan akan dialirkan ke sungai di belakang pabrik. Padahal sungai itu menjadi sumber air baku utama PDAM Hulu Sangatta.

“Kalau benar limbahnya dibuang ke sungai, ini sangat membahayakan karena sungai itu menyuplai air untuk ribuan warga,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi IV akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak terkait, termasuk DLH provinsi dan kabupaten, serta pihak manajemen PT KSM.

Dia menyesalkan pihak manajemen perusahaan seperti acuh terhadap kunjungan lapangan ini. Sikap perusahaan ini menurutnya menjadi catatan serius bagi kalangan legislatif.

“Kami menyesalkan ketidakhadiran manajemen PT KSM. Jika pada RDP nanti mereka juga tidak hadir, kami tidak segan memberikan rekomendasi sanksi, termasuk pencabutan atau penolakan izin lanjutan,” tandasnya.

"Ketegasan penting untuk memastikan aktivitas industri di Kaltim tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan," sambungnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menambahkan bahwa kunjungan ini bersifat uji petik terhadap kepatuhan perusahaan dalam aspek lingkungan hidup. “Kita tidak masuk pada urusan perkebunannya. Hanya menilai sejauh mana mereka taat terhadap dokumen lingkungan dan teknologi pengolahan yang digunakan,” paparnya.

Selain izin lingkungan, menurutnya, PT KSM juga tidak memiliki dokumen AMDAL sebagai syarat utama operasional industri. Bahkan, lokasi pembangunan pabrik disebut-sebut telah menyalahi tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Lahan tempat berdirinya pabrik ini adalah kawasan pertanian, bukan kawasan industri. Padahal Kutai Timur sudah memiliki kawasan industri. Ini jelas pelanggaran tata ruang,” bebernya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :