https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Terima Sertifikat TORA, Ratusan Transmigran Full Senyum

Terima Sertifikat TORA, Ratusan Transmigran Full Senyum

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyerahkan Sertipikat TORA kepada warga SP I Desa Kedamin Darat. foto: MC Kapuas Hulu


Putussibau, elaeis.co - Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan MH, menyerahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 102 Warga SP I Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan. Sertifikat program redistribusi tanah itu dibagikan secara gratis.

 
Fransiskus menjelaskan, Transmigrasi Mandai SP I Desa Kedamin Darat merupakan Program Transmigrasi Pola Usaha Hutan Rakyat (TRANS-PHR) yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 472 Tahun 1996. Penempatannya dimulai tahun 1997 dan berasal dari masyarakat lokal sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK).

"Masing-masing memperoleh lahan seluas 1 Ha/KK. Terdiri dari lahan perkarangan seluas 0,25 Ha dan lahan usaha I seluas 0,75 Ha. Semuanya telah memperoleh sertifikat SHM," katanya, Selasa (22/8).

Dia melanjutkan, dengan adanya SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: S. 539/MenLHK-PKTL/2015 Tanggal 24 Nopember 2015 yang ditujukan Kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Hal Penegasan Status Areal Permukiman Transmigrasi Di Provinsi Kalimantan Barat khususnya di Lokasi Transmigrasi Mandai SP I, di Desa Kedamin Darat telah ditetapkan lahan seluas ±779 Ha sebagai lokasi yang masuk dalam penegasan status areal permukiman transmigrasi yang merupakan bagian dari Program Penyediaan TORA.

"Oleh karenanya, lahan tersebut dapat diperoses lebih lanjut untuk proses sertifikasi melalui Program Redistribusi Tanah yang dapat diterbitkan kembali sertifikat SHM untuk masyarakat lokal yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmgirasi serta Kantor Pertanahan Kapuas Hulu tahun anggaran 2022,” paparnya.

Dia menyampaikan terima kasih kepada kedua instansi itu yang telah membantu dan memfasilitasi proses penerbitan sertifikat. Dengan terbitnya sertifikat ini, tentunya masyarakat sudah memiliki bukti yang sah dan berkekuatan hukum atas kepemilikan tanah mereka. "Saya yakin konflik tanah ke depan tidak akan ada lagi,” tukasnya.

Dia meminta para penerima sertifikat tidak buru-buru menggadaikannya ke bank. “Kalau sudah tergadai, sulit keluarnya. Kecuali ada hal yang sangat mendesak sekali,” pesannya.

Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu Dicky Zulkarnaen menjelaskan, program redistribusi tanah ini spesifik dan berbeda dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). "Redistribusi itu ada kriterianya, seperti pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri LHK,” jelasnya.

Menurutnya, masih ada kuota sertifikat TORA yang akan dibagikan kepada masyarakat Kedamin Darat. "Akan ditindaklanjuti tahun 2015. Harus ada dulu SK CPCL yang diterbitkan oleh bupati," jelasnya.

"Target penerbitan sertifikat redistribusi tanah awalnya ada 2.000 bidang. Ternyata Kapuas Hulu dapat SK dari Menteri Kehutanan lagi untuk pelepasan kawasan hutan sehingga targetnya menjadi 4.900 bidang," imbuhnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :