https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Delapan Warga Jadi Tersangka Pembakar Mapolsek

Delapan Warga Jadi Tersangka Pembakar Mapolsek

Kondisi Kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan usai dibakar massa. (Ist)


Jakarta, Elaeis co - Polisi resmi menetapkan delapan tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan. Kedelapan orang itu diamankan kemarin.

"Untuk statusnya sudah tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi, seperti dikutip iNews.id, Kamis (20/5).

Iedwan menambahkan, saat ini baru delapan orang yang dijadikan tersangka terkait dengan peristiwa itu. Namun, dia tak merinci secara pasti apa saja peran para tersangka itu.

"Nanti kalau sudah update saya kasih tahu. Masih dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Enrico Donald Sidauruk menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas umum.

Namun demikian, pasal tersebut masih dapat dikembangkan lantaran penyidikan masih terus berjalan.

"Untuk sementara dikenakan pasal 170 KUHP," katanya. 

Sebelumnya, sejumlah warga membakar Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, karena diduga kesal oleh maraknya kasus begal motor namun tak pernah diungkap.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :