Berita / Serba-Serbi /
4 Pencuri Brondolan Sawit Selesai Disidang, Begini Hukumannya
Persidangan empat pencuri brondolan sawit di PN Padangsidimpuan. foto: Humas Polres Tapsel
Padangsidimpuan, elaeis.co – Penyidik Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, jajaran Polres Tapanuli Selatan (tapsel), Sumatera Utara, mengikuti sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana ringan alias tipiring yakni pencurian brondolan sawit di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung SH, menjelaskan, adapun para terdakwa yang mengikuti sidang tipiring ini masing-masing berinisial IMN, MH, JD, dan BH. Keempatnya melakukan pencurian brondolan pada Rabu 15 November 2023 lalu.
“Lokasi pencurian brondolan sendiri terjadi di Blok 28/29 Divisi I Kebun Aek Kulim PT Barumun Agro Sentosa (BAS) di Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara,” terang Kapolsek dalam rilis Polres Tapsel, kemarin.
Dia melanjutkan, dari hasil sidang tipiring ini, majelis hakim menjatuhi para terdakwa dengan vonis pidana penjara masing-masing selama satu bulan. Namun begitu, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara ini yaitu 3 unit sepeda motor. "Penyidik diperintahkan mengembalikan ketiga sepeda motor itu kepada pemiliknya (terdakwa-red). Sedangkan brondolan sawit akan dikembalikan ke pada korban yaitu PT BAS,” urai Kapolsek.
Atas putusan ini, Penyidik Polsek Padang Bolak akan memberikan surat penetapan putusan dari PN Padangsidimpuan kepada terdakwa dan korban.
“Serta mengembalikan barang bukti berupa sepeda motor ke terdakwa dan mengembalikan barang bukti brondolan sawit kepada korban PT BAS,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :