Berita / Nusantara /
22 Perusahaan di Aceh Dapat PROPER Merah, Didominasi Korporasi Sawit
Perkebunan kelapa sawit di Aceh. foto: ist.
Banda Aceh, elaeis.co - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penilaian peringkat kinerja perusahaan (PROPER) dalam pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2024. Tercatat ada 4.495 perusahaan di seluruh Indonesia yang mengikuti penilaian.
Hasil penilaian terhadap perusahaan-perusahaan itu telah ditetapkan lewat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Februari 2025.
Penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan ini merupakan ajang prestisius. Karena merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian LH untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan SK tersebut, dari 4.495 perusahaan yang dilakukan penilaian, ada 4.290 perusahaan yang ditetapkan peringkatnya. Sebanyak 164 perusahaan lainnya ditangguhkan penetapan peringkatnya, dan 41 perusahaan lagi tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.
Hasil penilaian PROPER, sebanyak 85 perusahaan memperoleh peringkat emas, 227 perusahaan berperingkat hijau, 2.649 perusahaan mendapatkan peringkat biru, 1.313 perusahaan mendapatkan peringkat merah, dan 16 perusahaan mendapat peringkat hitam.
Untuk Provinsi Aceh, ada 22 perusahaan yang mendapat peringkat PROPER merah. Perusahaan sawit tercatat mendominasi proper merah, diikuti perhotelan dan pelabuhan.
Berikut daftar 22 perusahaan di Aceh yang diganjar PROPER merah:
- PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) Pelabuhan Lhokseumawe
- PT Meulaboh Power Generation (PLTU) Kabupaten Nagan Raya
- PT Gayo Petro Hotel (Parkside Gayo Petro Hotel Takengon)
- PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel Banda Aceh)
- PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel)
- PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pelabuhan Malahayati Aceh Besar
- PT Duta Sawit Mas (Perkebunan) Aceh Jaya
- PT Runding Putra Persada (Perkebunan dan PKS) Aceh Singkil
- PT Asdal Primalestari (Perkebunan Sawit) Subulussalam
- PT Delima Makmur Kebun (Perkebunan) Aceh Singkil
- PT Surya Panen Subur Estate (Perkebunan Sawit) Nagan Raya
- PT Global Sawit Semesta (Perkebunan Sawit) Aceh Singkil
- PT Delima Makmur (PKS) Aceh Singkil
- PT Fajar Baizuri & Brothers (PKS) Nagan Raya
- PT Ika Bina Agro Wisesa (Perkebunan Sawit) Aceh Utara
- PT Mon Jambee (Perkebunan Sawit) Abdya
- PT Nafasindo Estate (Perkebunan Sawit) Aceh Singkil
- PT Prima Agro Aceh Lestari (Perkebunan Sawit) Aceh Barat
- PT Samudera Sawit Nabati (Perkebunan) Subulussalam
- PT Bumi Sama Gandha (Perkebunan Sawit) Aceh Tamiang
- PT Seuramoe Agro Persada (Perkebunan Sawit) Aceh Utara
- PT Ensem Lestari (Perkebunan Sawit) Aceh Singkil







Komentar Via Facebook :