https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

PSR Sudah Buah Pasir, PKS Belum Juga Berdiri

PSR Sudah Buah Pasir, PKS Belum Juga Berdiri

Sekretaris DPD APKASINDO Paser, Aliyadi. (Istimewa/Elaeis)


Kaltim, Elaeis.co - Petani di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur saat ini tengah berupaya mencari investor untuk membangun pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah itu. Sebab hingga saat ini petani kesulitan untuk menjual hasil produksi kebun kelapa sawit mereka.

Terlebih saat ini lahan yang sudah mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) dari pemerintah melalui BPDPKS sudah mulai berbuah.

Sekretaris DPD APKASINDO Paser, Aliyadi saat berbincang bersama Elaeis.co menjelaskan, sedikitnya  sudah 7000 hektare lahan yang sudah terealisasi dalam program PSR di wilayah itu. Ini terdiri dari 22 koperasi dan satu gabungan kelompok tani (Gapoktan).

"Yang sedang proses ada 10 koperasi kalau luasnya gak sampai seribu," katanya, Kamis (30/12)

Menurut pria berkacamata itu, PSR digalakkan lantaran di Kabupaten Paser sudah banyak kebun sawit yang berumur. Yang lebih parah lagi pohon yang ditanam bukan merupakan dari bibit unggul yang berkualitas.

Tapi anehnya, kata Aliyadi petani saat ini justru masih mempertahankan kebunnya lantaran tergiur harga kelapa sawit yang cenderung tinggi. Yakni sampai Rp2.800/kg.

"Malah ada yang mundur dari PSR. Padahal dananya sudah cair, terpaksa kita kembalikan ke BPDPKS," paparnya.

Dalam pengembalian dana sendiri kata Aliyadi membutuhkan proses yang tidak mudah. Ada tahapan-tahapan yang harus di lewati. Sementara jumlah petani yang mundur tadi, diperkirakan mencapai 20 orang.

"Kendala PSR ya masih seperti wilayah lainnya, kawasan hutan dan sebagainya. Kemudian ada juga yang belum terealisasi lantaran terbentur kawasan hutan tadi. Padahal lahan itu sudah bersertifikat dan masuk dalam kebun plasma," tuturnya.

Menurut Aliyadi tidak perlu persyaratan tadi. Sebab sudah bersertifikat dan dalam kawasan plasma. Kemudian masalah lain terkait titik koordinat dari KLHK. Dimana KLHK tidak akan keluarkan rekomendasi PSR jika titik koordinat lahan tidak sesuai dengan titik koordinat yang ditunjukkannya.

"Ini mana bisa sama, wong dulu ngukurnya pakai manual, kalaupun ada perangkat juga tidak secanggih saat ini," katanya.

Ada lagi, terkait kejelasan surat lahan di BPN. Dimana diperlukan keterangan bahwa lahan tidak tumpang tindih dengan HGU. Malah katanya Aliyadi ada aturan harus balik nama atau buat surat baru. Akhirnya petani justru tidak bisa ajukan lahan untuk ikut PSR tadi.

"Total kita ajukan 21 ribu, berarti batu 30% yang terealisasi. Kalau luas lahan sawit disini ada 60 ribuan lah ditambah swadaya," tandasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :