Berita / Nusantara /
Harga Minyak Goreng Menggila, Sawit Watch Desak Jokowi Evaluasi Industri Sawit
Kredit Foto: Sahril/Elaeis
Jakarta, elaeis.co - Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng menjadi pusat perhatian bagi semua pihak, termasuk Sawit Watch.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) ini pun mendesak agar Presiden Jokowi melakukan evaluasi secara menyeluruh industri sawit dari hulu hingga hilir secara transparan.
"Hal itu berguna untuk melihat apakah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat ketidakefisienan atau akibat mekanisme tidak wajar dalam rantai produksi dan perdagangan CPO dan minyak goreng," kata Deputi Direktur Sawit Watch Achmad Surambo dalam siaran persnya dikutip elaies.co.
Untuk mengetahui semua itu, kata Achmad, Presiden Jokowi segera mengembalikan tidak dengan memerintahkan Menteri Perdagangan untuk mengambil langkah cepat dan taktis dalam mengontrol pasar minyak goreng.
"Komnas HAM juga perlu menyiapkan mekanisme pengaduan dari lapangan terkait pelanggaran HAM minyak goreng," kata dia.
Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi HAM dari segala bentuk tindakan bisnis yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM.
Dalam konteks minyak goreng, kata Achmad, negara haruslah mengambil langkah untuk mengontrol harga pasar dan menjamin ketersediaan.
Sementara korporasi, bertanggung jawab dengan tidak berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran menimbun dan menentukan harga melalui kartel.
"Maka itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat dan memadai jika terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait minyak goreng," ujarnya.
Konsumen menjadi pihak paling dirugikan dari kejadian ini. Untuk itu perlindungan konsumen menjadi hal yang patut menjadi perhatian. Pada prinsipnya, kata Achmad, perlindungan konsumen telah termuat dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai sumber utama perlindungan konsumen serta terdapat beberapa lainnya yang turut memberikan perlindungan konsumen seperti misalnya UU Pangan dan UU Perdagangan.
Begitu juga dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Achmad mengatakan, KPPU harus segera mendalami adanya kemungkinan kartel yang terjadi dalam rantai produksi dan perdagangan CPO dan minyak goreng.
"Kepolisian juga harus menindak tegas para pelaku penimbunan minyak goreng dan kasus kelangkaan minyak goreng yang ditemukan di lapangan," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :