Balikpapan, elaeis.co – Industri kelapa sawit Indonesia menghadapi tantangan baru seiring rencana pemerintah meningkatkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan fleksibilitas arus kas perusahaan jika tidak disertai masa transisi dan penerapan yang tepat.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan pemerintah agar perubahan kebijakan tersebut mempertimbangkan karakteristik industri sawit yang membutuhkan modal kerja besar untuk menjaga kelancaran operasional.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan implementasi aturan yang sudah berjalan perlu menjadi perhatian utama sebelum dilakukan penyempurnaan kebijakan.

“Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif,” ujar Yustinus saat menjadi pembicara dalam Borneo Forum 2026 di Balikpapan. 

Menurut Yustinus, industri sawit memiliki kebutuhan modal kerja yang cukup besar. Sementara itu, margin keuntungan perusahaan relatif terbatas, yakni sekitar 10–15 persen.

Kondisi tersebut membuat penempatan sebagian hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengelola arus kas. Ketika kebutuhan operasional meningkat, perusahaan berpotensi membutuhkan tambahan fasilitas pembiayaan dari perbankan.

Situasi itu pada akhirnya dapat meningkatkan biaya bunga dan biaya produksi. Jika tidak dikelola dengan baik, kenaikan biaya tersebut berpotensi memengaruhi daya saing produk sawit Indonesia di pasar internasional.

Yustinus menyoroti adanya dua perubahan penting dalam kebijakan DHE SDA. Pertama, kewajiban penempatan dana hasil ekspor meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen. Kedua, dana tersebut harus ditempatkan melalui perbankan nasional.

Menurutnya, perubahan yang berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan membutuhkan komunikasi yang kuat antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha.