Nusantara
Bikin Pasal Bypass, Biar Cepat Tuntas!
Lelaki ini kemudian menyodorkan bunyi Pasal 22 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan yang menjadi turunan dari UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.