# BURU
-
Buruh Perkebunan Sawit Diminta Melapor Jika Dibayar Tak Sesuai UMP
Disnakertrans Provinsi Bengkulu meminta para buruh di perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengkulu -
Firasat Buruk Itu Terbukti, Ternyata Ambrol Harga CPO Hasil Tender KPBN Periode 23 Februari 2024
Firasat buruk itu akhirnya terbukti juga. Ada kabar tak sedap terkait harga minyak sawit mentah -
Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi, PTPN IV Regional II Lakukan Sejumlah Terobosan
Kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN IV Regional II terus mengembangkan inovasi serta -
Perusahaan Diingatkan Tidak Halangi Pekerja Salurkan Hak Pilih
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah, mengingatkan pengusaha atau -
Rohul Ubah Regulasi untuk Beri Perlindungan Khusus Bagi Buruh Sawit
Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, H Sukiman membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) -
Caleg Cantik yang Akrab dengan Buruh Sawit ini Diprediksi Mulus Melenggang ke Senayan
Hj. Andina Gustiani, politisi perempuan asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, siap -
Keberatan dengan Sistem Kerja, Belasan Buruh Panen Sawit Gelar Aksi Mogok
Setidaknya 15 pemanen berstatus buruh harian lepas (BHL) di perkebunan sawit PT Delima Makmur di -
Dukung Ekonomi Masyarakat, BPJN Sulteng Tangani Ruas Jalan Momunu-Kali
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (sulteng) terus melakukan pembangunan dan -
Banyak Buruh Perkebunan Sawit Di Nisel Belum Dilindungi Jamsostek
Banyak pekerja atau buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera -
7.000 Pekerja Rentan Dapat Bantuan Jaminan Perlindungan Sosial
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H Zainal A Paliwang MHum kembali menyerahkan bantuan -
Buruh Sawit Nekat Gendong Barang Haram Senilai Rp 35 Miliar dari Malaysia
Prajurit TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Batalyon Artileri -
Serikat Pekerja Desak Perusahaan Sawit di Bengkulu Naikkan Upah, Kini Hanya Rp96 Ribu per Hari
Serikat Pekerja Desak Perusahaan Sawit di Bengkulu Naikkan Upah, Kini Hanya Rp96 Ribu per Hari














