Berita / Nasional /
Terkuak! 28 Perusahaan Dicabut Izinnya oleh Prabowo, Ini Daftar Perusahaan Sawitnya
PT Ika Bina Agro Wisesa salah satu korporasi sawit yang dicabut izinnya.
Jakarta, elaeis.co – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin kelola hutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Pulau Sumatra.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah paling tegas pemerintah dalam menertibkan sektor kehutanan dan perkebunan sawit dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Pemasok APRIL Group Masuk Daftar Hitam Pemerintah, Ini Reaksi Perusahaan
Pencabutan izin dilakukan setelah evaluasi lintas kementerian menemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, baik di hutan produksi maupun wilayah yang seharusnya dilindungi.
Dari total 28 perusahaan, sejumlah di antaranya bergerak di sektor perkebunan sawit skala menengah yang memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi kelompok usaha sawit nasional.
Baca Juga: Cabut Izin PBPH, Prabowo Mesti Selamatkan Habitat Gajah Berbasis Lanskap Tesso Nilo
Beberapa perusahaan sawit yang izinnya dicabut antara lain PT Ika Bina Agro Wisesa, PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari.
Ketiga perusahaan ini mengelola perkebunan sawit di wilayah Sumatra dengan luasan konsesi yang mencapai puluhan hingga ratusan ribu hektare dan sebagian beririsan dengan kawasan hutan.
PT Ika Bina Agro Wisesa diketahui memiliki area usaha di Aceh dengan luasan mencapai lebih dari dua puluh ribu hektare. Perusahaan ini selama ini menjalin kerja sama dalam jaringan distribusi dan pengelolaan hasil perkebunan dengan kelompok usaha sawit nasional.
Pemerintah menilai pemanfaatan lahan di sebagian wilayah konsesinya tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.
Sementara itu, PT Perkebunan Pelalu Raya mengelola perkebunan sawit di Sumatra Utara dengan luasan puluhan ribu hektare.
Perusahaan ini tercatat telah beroperasi selama bertahun-tahun dan menjadi pemasok bahan baku bagi sejumlah pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran dalam penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai izin.
PT Inang Sari juga termasuk dalam daftar perusahaan sawit yang izinnya dicabut. Perusahaan ini menguasai lahan perkebunan di Riau dengan luasan lebih dari belasan ribu hektare.
Meski memiliki rekam jejak produksi yang stabil, pemerintah menilai aktivitas perkebunan di sebagian area konsesinya telah melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola hutan dan perkebunan sawit secara menyeluruh.
Presiden Prabowo menyatakan negara tidak akan memberi toleransi terhadap perusahaan yang mengalihfungsikan kawasan hutan secara tidak sah, meskipun memiliki kontribusi ekonomi.
Langkah ini disambut positif oleh pengamat kehutanan dan organisasi lingkungan. Mereka menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menata ulang sektor sawit agar lebih berkelanjutan, transparan, dan tidak lagi mengorbankan hutan.
Ke depan, pemerintah berencana membuka data secara bertahap mengenai luasan lahan, lokasi konsesi, dan rekam jejak perusahaan yang melanggar aturan, guna memperkuat pengawasan dan mencegah pelanggaran serupa terulang.







Komentar Via Facebook :