https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Warga Minta Perusahaan Sawit Hentikan Kriminalisasi

Warga Minta Perusahaan Sawit Hentikan Kriminalisasi

Bukhari, seorang warga Desa Pasar Sebelat. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - PT Agricinal diminta menghentikan kriminalisasi terhadap warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Puteri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Versi warga, mereka tidak dapat memanen TBS kelapa sawit dari kebunnya sendiri karena selalu dilaporkan perusahaan itu ke Polres Bengkulu Utara dengan tuduhan mencuri sawit.

Bukhari, seorang warga Desa Pasar Sebelat, mengatakan, kebun sawit tersebut adalah milik mereka namun diklaim oleh pihak perusahaan masuk Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

"Perusahaan menyebut kebun sawit warga desa berada di atas lahan HGU. Padahal, kebun sawit tersebut adalah milik warga desa yang diambil oleh perusahaan," kata Bukhari, kemarin (3/1).

Tak hanya itu, menurutnya, sawit di kebun itu juga ditanam sendiri oleh warga. "Tapi setiap kali memanen, kami selalu dilaporkan ke Polres dengan tuduhan mencuri sawit milik perusahaan. Ini tidak adil," ucapnya.

"Kami meminta kepada PT Agricinal untuk menghentikan aksi kriminalisasi terhadap masyarakat desa. Kebun sawit itu adalah milik kami, kenapa kami dipersulit memanen TBS kelapa sawit kami sendiri," tambahnya.

Dia dan warga Desa Pasar Sebelat lainnya berharap agar perusahaan bisa memahami dan memperhatikan hak masyarakat. Mereka juga meminta agar pihak keamanan dan pemerintah daerah dapat membantu mengatasi masalah ini.

"Kami berharap masalah ini bisa segera terselesaikan. Kami ingin memanen TBS dari kebun sendiri tanpa harus takut dilaporkan ke polres. Ini adalah hak kami," tukasnya.

Sampai saat ini, PT Agricinal belum memberikan tanggapan terkait permintaan warga Desa Pasar Sebelat.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :