https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Usulan Perda Utang Ekologis Dinilai Lebih Adil dan Berkelanjutan Dibanding Pajak Air Sawit

Usulan Perda Utang Ekologis Dinilai Lebih Adil dan Berkelanjutan Dibanding Pajak Air Sawit

Kebun kelapa sawit.(Dok)


Pekanbaru, elaeis.co - Wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang sawit menuai kritik dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai kurang strategis, berpotensi menimbulkan sengketa hukum, serta tidak mencerminkan keadilan ekologis, terutama bagi petani kecil.

Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning, M. Rawa El Amady, menilai bahwa pendekatan pajak per batang sawit terlalu sempit dan berisiko menimbulkan beban ganda bagi perusahaan. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai tidak sensitif terhadap kondisi petani perorangan yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Pajak per batang sawit terasa kurang elegan. Ia tidak melihat skala dampak dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, baik bagi perusahaan maupun petani kecil,” ujarnya kepada elaeis.co, Kamis (29/1)

Sebagai alternatif, Rawa El Amady mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Utang Ekologis, sebuah regulasi yang mengatur beban biaya ekologis dan sosial akibat pemanfaatan hutan dan lahan. Perda ini didasarkan pada prinsip polluter pays principle atau prinsip “pencemar membayar”, di mana setiap entitas yang mengubah lanskap, mengeksploitasi air permukaan, atau mengalihfungsikan lahan wajib memberikan kontribusi bagi pemulihan ekosistem.

Berbeda dengan PAP yang hanya menyasar sektor sawit, Perda Utang Ekologis memiliki cakupan lebih luas. Tidak hanya perkebunan sawit, tetapi juga industri pulp, karet, pertambangan, serta berbagai usaha skala besar lain yang berdampak terhadap air, tanah, dan hutan.

Menurutnya, besaran kontribusi ekologis dapat disesuaikan dengan luas lahan, jenis kegiatan, dan tingkat dampak lingkungan. Petani kecil dan masyarakat lokal dengan lahan terbatas bisa dibebaskan atau dikenakan tarif minimal, sementara perusahaan besar dengan produksi masif diwajibkan menanggung beban yang lebih besar.

“Skema ini bukan sekadar menarik pungutan, tetapi mendorong perubahan perilaku. Perusahaan akan terdorong mengurangi dampak lingkungan, misalnya dengan menanam vegetasi penyangga, memperbaiki sistem drainase, atau menekan penggunaan pupuk dan pestisida berlebih,” jelasnya.

Dari sisi hukum, Perda Utang Ekologis dinilai lebih kuat dan mudah dipertahankan. Dasarnya jelas dan rasional karena berbasis pada indikator ekologis seperti debit air, luas lahan, biomassa, serta dampak sosial budaya, sehingga lebih transparan dan tidak mudah digugat.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih stabil dan berkelanjutan. PAD tidak lagi bergantung pada satu komoditas seperti sawit, melainkan dari seluruh aktivitas ekonomi yang memengaruhi kondisi ekologi daerah.

“Jika dirancang dengan baik, Perda Utang Ekologis bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga investasi jangka panjang untuk keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” tutup Rawa El Amady.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :