https://www.elaeis.co

Berita / Pojok /

Ketika Hutan yang Utuh pun Runtuh: Pelajaran dari Longsor Cisarua di Jawa Barat

Ketika Hutan yang Utuh pun Runtuh: Pelajaran dari Longsor Cisarua di Jawa Barat

Ilustrasi AI oleh penulis


Oleh: Dimas H. Pamungkas*) 

Bencana longsor dan banjir yang terjadi di kawasan Cisarua, Bandung Barat, pada 24 Januari 2026 patut kita sikapi dengan keprihatinan mendalam, sekaligus meningkatkan kepedulian kita terhadap sesama korban terdampak—sebagaimana empati yang kita tunjukkan pada korban bencana di Sumatera sebelumnya, yang dipicu oleh sumber risiko yang sama, yakni hidrometeorologi. Di balik korban jiwa, kerusakan, dan duka yang ditinggalkannya, peristiwa ini seharusnya tidak berhenti sebagai tragedi kemanusiaan semata, melainkan menjadi momen refleksi penting untuk membaca kembali relasi antara tata kelola lahan, hutan, dan risiko hidrometeorologi di Jawa Barat.

Foto dan rekaman longsor yang beredar luas memperlihatkan jalur longsoran besar yang membelah lereng hutan pegunungan. Namun ironisnya, kawasan tersebut bukan kawasan yang sebelumnya mengalami deforestasi. Tutupan hutan di lokasi longsor pada awalnya relatif setara dengan kawasan sekitarnya.

Fakta ini penting ditegaskan sejak awal: ini bukan longsor akibat hutan yang dibuka, melainkan longsor yang merusak hutan akibat kejadian hidrometeorologi ekstrem. Narasi publik kita selama ini terlalu sering menyederhanakan bencana alam dengan satu kalimat mudah “karena hutannya rusak.” Padahal, kejadian di hulu DAS Citarum menunjukkan kenyataan yang jauh lebih kompleks, dan barangkali lebih tidak nyaman untuk diketahui oleh khalayak luas.

Hutan ada, tapi sistemnya gagal
Hutan di wilayah pegunungan Jawa Barat selama ini diasumsikan sebagai benteng alami pengendali banjir dan longsor. Asumsi ini tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi keliru ketika diperlakukan sebagai kebenaran absolut. Kejadian 24 Januari 2026 memperlihatkan bahwa dalam kondisi hujan ekstrem yang melampaui ambang desain ekologis alami, bahkan hutan yang utuh pun dapat gagal secara sistemik.

Pada intensitas hujan yang sangat tinggi dan berlangsung lama, tanah di lereng curam mengalami kejenuhan total. Tekanan air pori meningkat, kekuatan geser tanah menurun, dan kegagalan lereng terjadi pada kedalaman yang berada di luar jangkauan efektif perakaran pohon. Dalam kondisi seperti ini, hutan tidak runtuh lebih dulu—hutan ikut runtuh bersama tanahnya.

Bencana longsor dan aliran lumpur di Cisarua, Bandung Barat, pada 24 Januari 2026 bukan merupakan akibat deforestasi atau perubahan tutupan lahan secara langsung. Kawasan yang terdampak pada awalnya memiliki tutupan hutan yang relatif seragam dengan wilayah sekitarnya. Namun, kejadian hujan ekstrem yang berlangsung intens dan persisten telah memicu proses hidrologi–geomorfik ekstrem, di mana sistem lereng dan alur sungai kecil di hulu DAS mengalami kejenuhan total, membentuk bendungan tanah alami yang kemudian runtuh secara tiba-tiba dan menghasilkan aliran lumpur destruktif (mudflow).

Dalam konteks ini, yang gagal bukanlah hutan sebagai tutupan visual, melainkan sistem hidrologi–geomorfologi kawasan hulu DAS ketika ditekan oleh curah hujan yang melampaui ambang ketahanannya. Proses ini bersifat non-linear: akumulasi air di dalam tanah dan di balik bendungan tanah alami berlangsung senyap, hingga mencapai titik runtuh yang kemudian melepaskan energi aliran lumpur dalam waktu singkat dan berdampak luas ke hilir.
Ini adalah kegagalan ambang (threshold failure), bukan kegagalan tutupan.

Masalah Jawa Barat bukan sekadar “jenis tanaman”
Refleksi ini menjadi relevan ketika dikaitkan dengan kebijakan pelarangan sawit di Jawa Barat, yang pernah saya bahas sebelumnya. Dalam kebijakan tersebut, sawit diposisikan sebagai simbol masalah ekologis—seolah-olah mengganti sawit dengan tanaman lain atau menghilangkannya dari lanskap Jawa Barat otomatis akan menurunkan risiko bencana.
Kenyataannya tidak sesederhana itu.

Peristiwa longsor Cisarua memperlihatkan bahwa risiko hidrometeorologi di Jawa Barat ditentukan oleh kombinasi lereng, geologi, curah hujan ekstrem, dan tata ruang, bukan semata oleh jenis tanaman yang tumbuh di atasnya. Bahkan kawasan hutan alam sekalipun dapat gagal jika ditempatkan pada lereng dengan kondisi geologi rapuh dan menerima hujan di luar ambang toleransi sistem.

Jika hutan alam saja bisa runtuh, maka menjadikan sawit sebagai kambing hitam tunggal adalah simplifikasi yang menyesatkan.

Sawit, tata ruang, dan kesalahan fokus kebijakan
Fakta bahwa kawasan berhutan pun dapat runtuh akibat proses hidrologi–geomorfik ekstrem menjadi pengingat penting bahwa risiko bencana di Jawa Barat tidak dapat direduksi semata-mata pada jenis tanaman atau komoditas tertentu. Bahkan pada lanskap dengan tutupan hutan yang relatif utuh, kombinasi lereng curam, material geologi vulkanik yang mudah jenuh, dan hujan ekstrem dapat memicu kegagalan sistemik yang sama destruktifnya.

Dalam tulisan saya sebelumnya, saya menyoroti bahwa pelarangan sawit di Jawa Barat lebih mencerminkan pendekatan simbolik ketimbang pendekatan berbasis risiko wilayah. Sawit dilarang bukan karena hasil analisis daya dukung dan kerentanan DAS yang komprehensif, melainkan lebih didorong oleh persepsi normatif bahwa sawit “tidak cocok” secara ekologis di Jawa Barat.

Padahal, yang seharusnya menjadi fokus utama kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana adalah penilaian mendasar terhadap karakteristik fisik wilayah dan tingkat risikonya. Hal ini mencakup apakah suatu kawasan berada pada lereng curam dengan kerentanan longsor yang tinggi? Bagaimana daya dukung hidrologis serta kapasitas tampung daerah aliran sungai dikelola? Sejauh mana peningkatan intensitas hujan ekstrem akibat perubahan iklim telah diperhitungkan dalam perencanaan? serta apakah tata ruang yang ada benar-benar telah menginternalisasi risiko-risiko tersebut secara sistematis?

Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mengganti sawit dengan tanaman lain—atau melarang sawit sama sekali—tidak akan mencegah longsor seperti yang terjadi di Cisarua.

Dari Pendekatan Vegetasi ke Pendekatan Risiko
Bencana 24 Januari 2026 seharusnya mendorong perubahan paradigma kebijakan lingkungan di Jawa Barat: dari pendekatan berbasis “apa tanamannya” menuju pendekatan berbasis “di mana dan seberapa besar risikonya.”
Artinya:
•    Lereng dengan kemiringan ekstrem harus diperlakukan sebagai zona lindung hidrologis absolut, terlepas dari jenis vegetasinya
•    Hutan tidak cukup hanya “ada”, tetapi harus ditempatkan dan dikelola sesuai dengan fungsi stabilisasi lereng
•    Sistem peringatan dini berbasis ambang curah hujan dan kejenuhan tanah harus menjadi bagian dari pengelolaan DAS
•    Kebijakan komoditas—termasuk sawit—harus tunduk pada tata ruang berbasis risiko, bukan sebaliknya

Implikasi bagi kebijakan lingkungan dan tata ruang
Tragedi Cisarua menunjukkan bahwa kita kini berhadapan dengan rezim risiko baru, di mana proses hidrologi–geomorfik ekstrem akibat hujan luar biasa menjadi faktor penentu utama bencana. Dalam konteks ini, kebijakan lingkungan dan tata ruang yang hanya berfokus pada pelarangan komoditas atau sekadar mengganti jenis vegetasi berisiko salah sasaran. Yang dibutuhkan adalah pendekatan berbasis risiko fisik wilayah, mencakup karakter lereng, kondisi geologi, dinamika hidrologi, serta peningkatan intensitas hujan ekstrem akibat perubahan iklim—bukan pendekatan yang bertumpu pada simbol ekologis semata.

Hal ini tidak berarti bahwa pengaturan vegetasi menjadi tidak relevan. Justru sebaliknya, vegetasi tetap harus diatur secara ketat, namun berdasarkan kajian ilmiah yang presisi, bukan asumsi umum atau stigma terhadap komoditas tertentu. Fokusnya bukan lagi sekadar tanaman apa yang ditanam, melainkan vegetasi seperti apa yang secara fungsional mampu melindungi tanah pada kawasan dengan karakter geomorfologi yang rentan—lereng curam, material geologi mudah jenuh, dan dinamika aliran air yang ekstrem.

Tanpa pendekatan berbasis fungsi akar, kedalaman perakaran efektif, kemampuan menahan erosi, serta interaksinya dengan sistem hidrologi setempat, pengaturan vegetasi berisiko berhenti pada kebijakan kosmetik yang tidak menyentuh sumber kerentanan sebenarnya.

Penutup
Longsor Cisarua memberi pelajaran pahit bahwa kita tidak bisa lagi berlindung di balik narasi hitam-putih antara hutan dan non-hutan, sawit dan non-sawit. Perubahan iklim telah menggeser medan permainan; risiko hidrometeorologi kini bersifat non-linear dan sistemik, menuntut cara baca dan cara kelola yang jauh lebih presisi.

Dalam situasi seperti ini, kebijakan lingkungan yang efektif bukanlah kebijakan yang paling keras melarang, melainkan yang paling cermat membaca risiko dan paling tepat menempatkan intervensi. 

Jika tidak, kita akan terus menyaksikan paradoks yang sama: hutan tetap runtuh, sawit tetap disalahkan, dan bencana terus berulang.

*) Peneliti Kebijakan Kelapa Sawit Nasional

Deklarasi Konflik Kepentingan:
Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan korporasi, asosiasi industri, lembaga keuangan, maupun institusi pemerintah tertentu terkait dengan substansi tulisan ini. Tulisan ini disusun secara independen sebagai pandangan dan analisis pribadi penulis, tanpa penugasan atau pendanaan dari pihak berkepentingan mana pun.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :