Berita / Nusantara /
Tuntut Tanah Adat Dikembalikan, Masyarakat Bongkar Jalan ke Perusahaan Sawit
Masyarakat adat Negeri Aketernate membongkar jalan ke kebun PT Nusa Ina. foto: ist.
Ambon, elaeis.co - Masyarakat adat Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berusaha menarik perhatian perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Nusa Ina dengan cara yang tak biasa.
Senin (27/11), sekelompok masyarakat adat Aketernate membongkar jalan menuju perkebunan sawit milik perusahaan tersebut. Satu unit alat berat berupa ekskavator mini dikerahkan dalam aksi tersebut. Sejumlah personel TNI/Polri turun ke lokasi mengawasi situasi.
Ada 9 titik jalan yang dibongkar masyarakat. Akibatnya, akses jalan menuju perkebunan sawit PT Nusa Ina di desa Tanah Merah putus total.
Aksi ini adalah buntut kekecewaan masyarakat karena hasil pengelolaan kebun sawit di tanah adat mereka diduga diserahkan perusahaan ke salah satu gereja.
Kepala Pemerintahan Negeri Aketernate, Yordanus Kolawa menjelaskan, kisruh pengelolaan tanah adat itu berawal dari hibah tanah marga kepada seorang pendeta di negeri Aketernate pada tahun 1979. "Saat itu dibuat perjanjian bahwa pendeta harus mengabdi seumur hidup kepada jemaat Aketernate dan Wahakaim," katanya, kemarin.
Luas tanah yang dihibahkan itu 6 hektar. Namun belakangan pihak gereja mengklaim luasnya mencapai 10 ribu hektar. "Padahal itu tanah milik marga Fatotnam, Eputty, Welelenam, dan Etlewan," sebut Kolawa.
Masyarakat adat Negeri Aketernate sudah berulang kali menuntut agar status tanah adat mereka yang diklaim milik gereja dikembalikan kepada pemilik marga.
"Sebagai kepala pemerintahan negeri, saya sangat mendukung aksi ini karena menyangkut masyarakat saya. Tuntutan mereka agar status tanah adat dikembalikan tidak pernah direspon,” tukasnya.
Salah seorang ahli waris Marga Fatotnam, Edwar Fatotnam menambahkan, masyarakat sudah hampir 10 tahun bermitra dengan perusahaan, namun mereka tidak pernah menerima bagi hasil.
"Perusahaan membayar ke pihak gereja, padahal tanah tersebut milik masyarakat adat," sesalnya.
"Sesuai kesepakatan marga, akhirnya dilakukan pembongkaran akses jalan di kebun sawit yang ditanam di atas tanah milik kami," tambahnya.
Masyarakat berharap aksi ini bisa menggugah perhatian perusahaan dan pihak gereja untuk mempercepat menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak-hak marga di Negeri Aketernate.






Komentar Via Facebook :