https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tuntut Hak, Pekerja Melakukan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

Tuntut Hak, Pekerja Melakukan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

Anggota F-Serbundo berunjuk rasa di DPRD Rokan Hulu menuntut perusahaan memberikan hak mereka. Foto: Yahya/elaeis.co


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Ratusan pekerja PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) II yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo) melakukan aksi mogok kerja. Mereka juga berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Rokan Hulu (rohul), Riau, Senin (11/7) siang.

Ketua Pimpinan Basis F-Serbundo, Roni Sihombing, dalam orasinya menyebutkan, para pekerja menuntut agar anak perusahaan First Resources itu memberikan hak-hak buruh sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami melakukan aksi untuk menuntut hak, kami tidak menuntut lebih. Apa yang ada dalam undang-undang, itu saja yang kami minta supaya direalisasikan oleh perusahaan," katanya.

Dia menambahkan, ada 11 tuntutan normatif yang selama ini disuarakan buruh tapi tidak direalisasikan perusahaan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F-Serbundo Dorles Simbolon menyebutkan, aksi damai tersebut dipicu buntunya perundingan bipartit di tingkat perusahaan dan tripartit di Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul.

"Kita telah menempuh upaya perundingan, baik bipartit maupun tripartit. Tetapi pihak perusahaan sepertinya memang sengaja tidak mau merealisasikan tuntutan para pekerja. Makanya kita mengadukan persoalan ini kepada pemerintah dan wakil rakyat di DPRD ini lewat aksi damai," kata Dorles kepada elaeis.co, Selasa (12/7).

Sejak F-Serbundo terbentuk di PT PISP II, lanjut Dorles, pihak perusahaan telah menunjukkan sikap kurang senang dengan melakukan tekanan dan diskriminasi kepada pekerja yang menjadi anggota basis F-Serbundo.

Contohnya saat pembagian Alat Pelindung Diri (APD), pihak perusahaan lebih mengutamakan membagikannya kepada buruh dari serikat lain. Begitu juga dengan tunjangan hari keagamaan atau THR yang saat ini telah dinikmati oleh pekerja berstatus BHL atau KHL.

"Padahal keduanya itu adalah tuntutan kita. Artinya, F-Serbundo yang berjuang, tetapi buruh serikat lain yang menikmati. Itukan diskriminatif dan sampai sekarang anggota kita THR-nya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan," terang Dorles.

Selain itu, masalah bonus tahunan yang hanya dibayarkan kepada buruh dari serikat lain menurut Dorles Simbolon sangat nyata sebagai perbuatan diskriminatif oleh pihak perusahaan.

"Anggota kita juga selama ini bekerja maksimal untuk memberikan keuntungan lebih kepada perusahaan, tetapi mengapa tidak kebagian bonus. Padahal pembagian bonus itu sudah terjadi setiap tahun, tapi saat ini hak anggota kita tak lagi diberikan," ungkapnya.

Dia berharap melalui aksi tersebut, DPRD dan Pemkab Rohul memberikan perhatiannya kepada para pekerja dan segera memaksa pihak perusahaan agar merealisasikan hak-hak pekerja.

"Kita akan perjuangkan sampai tuntutan kita dipenuhi oleh perusahaan," tegasnya.

 

 

Komentar Via Facebook :