Berita / Nasional /
Cabut Izin PBPH, Prabowo Mesti Selamatkan Habitat Gajah Berbasis Lanskap Tesso Nilo
Lanskap Tesso Nilo.
Jakarta, elaeis.co - Keputusan pemerintah mencabut izin-izin perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada Selasa (20/1) patut di apresiasi dan dimaknai sebagai upaya serius memulihkan ekologi dan supaya bencana banjir tidak terulang lagi.
Pengumuman ini dilakukan setelah rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo secara daring dari Inggris.
Lawatan Prabowo ke Inggris berkaitan dengan lanjutan pembicaraan tentang dukungan Pangeran Charles III terhadap konservasi Gajah di Indonesia, dimana areal konservasi gajah berasal dari areal HTI/PBPH PT Tusam Hutani Lestari seluas 90.000 hektar yang diberikan kepada WWF Indonesia untuk dijadikan areal konservasi Gajah.
Pangeran Charles III dikabarkan memiliki komitmen untuk membantu pendanaan pembangunan areal konservasi gaja tersebut.
Berkenaan dengan keberanian pemerintah mencabut izin-izin HTI dan komitmen Prabowo membangun areal konservasi gajah tersebut.
Menurut Pengamat Hukum dan Lingkungan, Ahmad Zazai, pemerintah juga mestinya memiliki keberanian menyelamatkan habitat gajah Sumatera berbasis lanskap Tesso Nilo dan meninjau-ulang, memberikan denda hingga mencabut izin perusahaan HTI di lanskap Tesso Nilo yang telah merusak habitat gajah sejak tahun 1990-an hingga saat ini.
Kondisi lanskap Tesso Nilo yang luasnya 337.500 hektar dan merupakan habitat gajah Sumatera, hingga saat ini terdapat seluas 169.920 hektar telah dikonversi menjadi hutan tanaman jenis Akasia (Acasia mangium, Acasia crassicarpa) oleh sedikitnya 9 perusahaan HTI yang berafiliasi dengan Group APRIL dan Group APP, antara lain: PT. Arara Abadi, PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT. Nusa Prima Manunggal (NPM), PT. Nusa Wana Raya (NWR), PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR), PT. Rimba Lazuardi, PT. Rimba Peranap Indah, PT. Wana Nugraha Bima Lestari, dan CV. Putri Lindung Bulan.
Di dalam areal izin 8 dari 9 perusahaan HTI tersebut juga terdapat perkebunan sawit seluas 21.940 hektar, dan di dalam lanskap Tesso nilo di luar TNTN dan areal perusahaan HTI juga terdapat perkebunan sawit seluas 34.521,03 hektar.
"Sedangkan di dalam TNTN tercatat seluas 65.939 hektar atau 79,38 % dari luas TNTN telah menjadi perkebunan sawit, baik sebelum penunjukan TNTN maupun setelah penunjukan TNTN. Dengan demikian, maka total luas perkebunan sawit di dalam lanskap Tesso Nilo saat ini mencapai 122.400,31 hektar," ujar pria yang juga Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center ini.
Sesungguhnya konversi hutan alam di lanskap Tesso Nilo, baik untuk hutan tanaman jenis Akasia maupun perkebunan sawit telah menyebabkan dampak yang sama terhadap habitat Gajah Sumatera, dan sama-sama menyebabkan deforestasi.
Hanya bedanya, perusahaan HTI, HPH dan Perkebunan Sawit mengantongi izin (IUPHHK-HT atau PBPH-HT) dari Kementerian Kehutanan dan HGU dari Kementerian ATR/BPN, sementara pekebun masyarakat dalam TNTN hanya mengantongi surat hibah dan surat kuasa garap dari Batin Adat setempat.
Namun demikian, sejak lama diketahui bahwa maraknya masyarakat datang membuka kebun dalam TNTN tidak lepas dari terbukanya akses jalan koridor yang dibangun oleh perusahaan HPH sejak tahun 1974, dan kemudian diperparah kembali oleh pembangunan jalan koridor oleh Perusahaan-Perusahaan HTI.
Jalan Koridor Perusahaan Memperparah rusaknya Habitat gajah dalam TNTN
Jalan koridor HPH dan HTI menciptakan akses bagi warga penggarap masuk, baik jalan koridor yang berada dalam kawasan TNTN maupun yang berbatasan dengan TNTN.
Menurut laporan Balai TNTN dan WWF tahun 2010, Jalan koridor yang sangat berpengaruh terhadap terjadinya penggarapan lahan oleh warga adalah koridor yang dibuat oleh HTI PT. RAPP, yaitu Koridor Baserah tahun 2001 dan Koridor Ukui-Gondai tahun 2004.
Koridor Baserah dibangun PT. RAPP sepanjang 50 Km yang diikuti dengan penanaman akasia 500 meter kiri-kanan koridor atau seluas 3.000 hektar.
Dengan demikian PT. RAPP selain menebang hutan alam di lanskap Tesso Nilo untuk koridor tersebut, hal ini juga merupakan bagian ekspansi HTI PT. RAPP di kawasan hutan Tesso Nilo.
Pembuatan koridor dan ekspansi HTI ini berdasarkan Persetujuan Prinsip Pencadangan Tambahan Areal Hutan Tanaman an PT RAPP di Propinsi Riau Nomor 256/Menhut-VI/2001.
PT RAPP saat melakukan penebangan hutan alam pada Koridor Baserah baru memiliki izin prinsip dari Menteri Kehutanan atau belum memiliki izin definitif.
Namun pada bulan Mei 2001 penebangan hutan alam di kawasan tersebut sudah dilakukan dengan menggunakan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor KPTS/522.1/BP/9396 tanggal 5 Mei 2001.
Sedangkan Koridor Ukui-Gondai mulai dibangun oleh PT RAPP pada Juli tahun 2004 yang terletak di sebelah timur Kawasan Tesso Nilo, dimulai di batas konsesi PT RAPP sektor Ukui melalui konsesi HPH PT Nanjak Makmur dan HPH PT. Siak Raya.
Koridor Ukui-Gondai dibangun untuk menghubungkan konsesi PT. RAPP Sektor Ukui ke Koridor Utama RAPP sepanjang 28 Km dan lebar 20 meter.
Dibandingkan dengan Koridor Baserah, dampak pembuatan koridor Ukui-Gondai sangat berpengaruh terhadap masuknya warga membuka kebun ke dalam kawasan TNTN.
Peta 11 menunjukan kondisi lahan garapan warga sebelum pembuatan koridor (2002) dan kondisi lahan garapan yang meningkat setelah pembuatan koridor (2005, 2007, 2008 dan 2009). Adanya koridor tersebut mempermudah para pelaku warga untuk membuat akses-jalan ke lokasi lahan garapan.
Selain adanya pembuatan koridor RAPP, TNTN di bagian Selatan berbatasan dengan HTI yang juga berafiliasi dengan APRIL Group, yaitu PT. Rimba Lazuardi, PT. Rimba Peranap Indah dan HTI PT. Putri Lindung Bulan. Di bagian Utara berbatasan dengan konsesi HPH PT. Siak Raya Timber dan sebelah timur dengan perkebunan sawit PT. Inti Indosawit Subur (Asian Agri Group).







Komentar Via Facebook :