https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tergiur Saham Pabrik Kelapa Sawit, Rp 50 Juta Lenyap

Tergiur Saham Pabrik Kelapa Sawit, Rp 50 Juta Lenyap

Tersangka penipuan dan penggelapan diamankan di Polsek Purwokerto Timur. foto: Humas Polresta Banyumas


Banyumas, elaeis.co - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli saham.

Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo SH mengatakan, dua pelaku, yaitu SW (59) laki laki warga Purwokerto Selatan dan juga MAS (57) laki laki warga Purwokerto Timur, berhasil diamankan.

Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi. "Tepatnya sekitar bulan Desember tahun 2019," katanya melalui keterangan resmi Humas Polresta Banyumas, Rabu (22/2).

Dia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pertemuan korban Bagus (57) dengan para tersangka di komplek SPBU Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur. Awalnya warga Tasikmalaya yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sumampir ini ditawari usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit (CPO) di Provinsi Riau dan dijanjikan akan diberikan saham perusahaan tersebut.

"Korban menyanggupi menyertakan modal Rp 50 juta dari kebutuhan anggaran Rp 250 juta," ungkapnya.

“Namun setelah dicek oleh korban beberapa waktu kemudian, ternyata pabrik sawit tersebut tidak ada. Kemudian korban dijanjikan modal usaha tersebut akan dikembalikan, namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong," imbuhnya.

Karena merasa tertipu, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. "Atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," katanya.

Pelaku berhasil diamanakan saat berada di wilayah Jakarta Pusat. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bundel company profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan disita dan diamankan di Mapolsek Purwokerto Timur.

"Para tersangka ditahan guna proses hukum lebih lanjut. MAS dan SW dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tutupnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :