Pekanbaru, elaeis.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam dugaan kerusakan kawasan hutan dan sempadan sungai di wilayah Pelalawan. Diperkirakan dugaan tindak pidana lingkungan itu menyebabkan kerugian ekologis sebesar Rp187 miliar.

Diduga PT Musim Mas telah mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam di Pelalawan itu sejak 2022 lalu. Kemudian kasus ini mulai terdeteksi pada 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius Kapolda Riau. Dimana penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

“Ini dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” ujarnya dalam temu pers, Senin (18/5).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau.

Dalam laporan tersebut, PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare. Kemudian juga melakukan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi.

"Kita sudah lakukan penyelidikan empat bulan lalu. Dimana kada 13 saksi yang diperiksa termasuk delapan ahli daei berbagai bidang. Yakni ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana," ujarnya. 

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di lapangan. Penyidik menemukan tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter.

Tak hanya itu, ditemukan pula kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di area sempadan sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Kombes Pol Ade.

Akibat aktivitas tersebut, ahli menghitung potensi kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.000. Kerusakan itu berada di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pihaknya menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Riau tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan alam.

Melalui langkah tegas ini, Polda Riau menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memastikan kawasan hutan dan sempadan sungai tetap terlindungi bagi keberlangsungan generasi mendatang.