Berita / Serba-Serbi /
Tak Layak, Petani Sawit Gugat Ganti Rugi Proyek Jalan Tol
 
                Tim kuasa hukum bersama beberapa saksi pemohon yang dihadirkan ke persidangan di PN Sengeti. Foto: elaeis/Febri
Sengeti, elaeis.co - Kebun sawit milik masyarakat Simpang Selat, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, masuk dalam daftar pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Jambi-Rengat. Namun ganti rugi yang diberikan dinilai tak masuk akal. Pemilik yang tak puas lantas menggugat ke pengadilan.
Saat ini persidangan di PN Sengeti sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi pemohon. Di ruang sidang, salah seorang saksi, Dede, mengatakan bahwa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah semena-mena terhadap pemilik lahan.
“Sawit kami usia 10-12 tahun cuma dihargai Rp 418.000 per batangnya. Padahal usia sawit masih produktif. Biasanya per pokok sekali panen bisa 2 tandan. Kalau satu tandan beratnya 40 kg, kalikan saja dengan harga sekarang Rp 3.300 sampai 3.600/kg,” katanya.
Menurutnya, penghasilan dari sawit pasti hilang jika kebun itu dilepas.
"Saya dan warga lain yang kena proyek tidak punya niat menjual, apalagi saat harga sawit sedang bagus-bagusnya sekarang. Tapi karena ini program pemerintah, kami dukung penuh. Karena itu tolonglah KJPP kasih harga yang pantas. Lebih kerasnya, KJPP ini akhlak tak punya, ilmu pun tak ada, main tembak saja di atas kuda," ujarnya.
Menurutnya, modal yang mereka keluarkan untuk merawat kebun sawit selama 12 tahun tidak sedikit. Termasuk untuk bibit dan pemupukan. "Kami bukan beli kebun sudah jadi,” ucapnya.
Dari 119 warga yang lahannya akan dibebaskan, ada yang berupa kebun sawit ada pula yang berupa rumah dan pekarangan. Masyarakat hanya berharap ganti rugi diberikan dengan nilai yang pantas, sesuai pasaran yang semestinya.
Saksi lain, Raden, menyebut bahwa masyarakat tiba-tiba disodori amplop.
“Ketika kami buka, isinya surat soal ganti rugi ini. Kalau begini artinya tidak ada musyawarah. Nominal rinciannya pun tidak dijelaskan. Anehnya, ketika kami tanya, pihak KJPP menyebut kalau tidak setuju silahkan ketemu di pengadilan,” ungkapnya.
Kuasa hukum pemohon, Putra Tambunan, berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan gugatan warga.
“Apapun yang menjadi putusan dari majelis, akan kami terima. Namun kami siap mengajukan kasasi jika memang tuntutan ganti rugi yang pantas tidak dipenuhi,” katanya.







Komentar Via Facebook :