https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Suruhan PT DSI Berulah Lagi, Ronald Makin Geram!

Suruhan PT DSI Berulah Lagi, Ronald Makin Geram!

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja berdialog dengan perwakilan puluhan orang yang diduga suruhan PT DSI. Foto: Sahril Ramadana


Siak, elaeis.co - Tampak terlihat wajah Ronald Sumaja kesal mendengar laporan orang yang diduga suruhan PT Duta Swakarya Indah (DSI) kembali berulah di lahan kebun sawit warga, jelang siang kemarin.

Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini terlihat geram mendengar tingkah laku gerombolan itu lantaran terkesan tidak mengindahkan imbaunya pada Senin (10/4) kemarin. 

Gerombolan orang yang diduga suruhan PT DSI tersebut mulai masuk ke kawasan kebun Dasrin dan masyarakat lainnya itu sejak dua hari lalu. Mereka mengusir pekerja secara membabi buta bahkan memukul seorang penjaga kebun Dasrin.

Kapolres Siak ini pun langsung turun bersama jajaran untuk menenangkan situasi. Bahkan Ronald mendatangi kedua belah pihak, baik kubu suruhan PT DSI maupun pekerja kebun Dasrin.

Baca juga: Untung Ada Ronald

Ronald juga meminta kepada kubu suruhan tersebut agar tidak menduduki pos jaga kebun Dasrin, dan meminta agar menahan diri agar tidak terjadi konflik.

Namun, permintaan Ronald ini terkesan disepelekan kubu yang diduga suruhan PT DSI itu. Buktinya, secara diam-diam mereka membikin jembatan masuk ke kebun sawit di Desa Dayun itu dengan tujuan agar segera menguasai lahan masyarakat seluas 1.300 hektare tersebut.

Belum lagi, berbagai informasi menakutkan tersebar, mulai dari upaya paksa pihak PT DSI masuk ke dalam hingga pembuatan jembatan masuk kebun sawit Dasrin dkk.

Bahkan, yang lebih parah lagi, pihak PT DSI sudah berani memanen Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan Dasrin.

Banyaknya informasi yang beredar di masyarakat membuat Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja kembali turun ke lokasi. Di tengah Puasa Ramadan, Ronald bersama jajaran mengamankan lokasi terlebih di pintu gerbang masuk lahan Dasrin dkk.

“Lokasinya cukup luas dan akses terbuka lebar, kita kumpulkan informasi-informasi untuk memetakan lokasi yang rawan terjadi sesuatu kemudian kita lihat juga jarak tempuh,” kata AKBP Ronald Sumaja.

Ronald mengaku telah mengupayakan untuk menahan kedua pihak agar tidak terjadi bentrok. Ia juga mengingatkan agar kedua pihak tidak melakukan tindakan pidana.

“Ini ranahnya perdata bukan pidana, jadi kami hanya dapat menghimbau agar tidak terjadi tindakan pidana,” kata dia.

Ia mengaku, dalam masalah ini terjadi dua persepsi. Kubu masyarakat memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara kubu lainnya mengantongi putusan pengadilan. 

"Kedua-duanya punya alasan. Tapi kita ingatkan, jangan sampai pada akhirnya masuk ke ranah pidana," ujarnya.

“Dari hasil tinjauan kami di lapangan, memang PT DSI membangun jembatan ke kebun masyarakat. Di lokasi kita sudah imbau dan sampaikan agar kedua pihak menahan diri,” kata dia.

Kapolres juga mengakui ada dari pihak PT DSI yang menanyakan tentang boleh tidaknya panen. Kapolres menegaskan agar perkerja tidak melakukan tindakan yang mengarah ke provokasi dan pidana lainnya.

"Kepada pihak Pak Dasrin juga sudah kami imbau jangan lakukan ini, tetapi mereka punya alasan yaitu mereka punya serifikat dan mereka yang menanam. Kami juga tidak bisa melarangnya,” kata dia.

Kapolres juga mengaku sulit melakukan tindakan karena kepemilikan bersifat abi-abu. Ahli juga ada yang berpendapat bahwa pihak Dasrin dkk yang benar dan ada juga yang mengatakan PT DSI yang berhak.

“Namun kami tidak bisa masuk ke wilayah itu, kami hanya minta menahan diri, agar tidak ada gesekan," ujarnya.

Sementara, pemilik lahan Dasrin mengatakan akan patuh terhadap himbaun Kapolres Siak untuk menahan diri agar tidak terjadi bentrok. 

“Sebetulnya, kami masih menahan diri sebagaimana arahan Pak Kapolres, tetapi pihak DSI sepertinya tidak mau menahan diri. Mereka sudah masuk ke lokasi kami. Bahkan sudah membangun jembatan ke perkebunan kami,” kata Dasrin.

Tidak hanya itu, Dasrin juga mengatakan, dalam perkiraannya sudah ada sekitar 200 hektare lahan yang dikuasai pihak PT DSI dan memanen hasilnya. Ia meminta aparat harus bertindak tegas supaya pihaknya merasakan keadilan.

"Harusnya PT DSI yang melakukan panen di lahan kami, ditindak sama kepolisan. Suruh berhenti mereka tu," kesalnya. 

Dasrin yang didampingi kuasanya juga menyampaikan petikan putusan pada poin 3, penggugat hanya punya surat Pembebasan Kawasan Hutan dan izin lokasi.

“Artinya, penggugat belum memiliki tanah. Kepemilikan tanah harus melalui pembebasan tanah dengan membeli dari pemilih tanah yang punya SHM. Nah, ini tidak dilakukan penggugat. Main nyelonong saja masuk ke kebun,” kata dia.

Bahkan, lanjutnya, penggugat merasa memiliki pohon sawit yang ditanam masyarakat. Bahkan menyuruh preman untuk memanen sawit tersebut.

Sedangkan pada poin 4 juga dikatakan, penggugat tidak menggugat keasabahan SHM masyarakat, tapi putusan MA membatalkan SHM masyarakat.

"Mana bisa. SHM hanya bisa dibatalkan melalui gugatan ke PTUN dan kalau mau menggugat juga sudah kedaluwarsa (batas menggugat PTUN adalah 3 bulan sejak terbitnya puyisan pejabat negara (fangkan SHM)," ujarnya. 

"Sedangkan SHM sudah terbit belasan tahun yang lalu. Apalagi pihak BPN sampai saat ini berulang-ulang kali menyatakan, SHM masyarakat sah dan berlaku. Jadi dasar mereka masuk ke kebun dan memanen TBS sawit apa. Kan ranah pidana tu, karena masuk kategori pencurian," pungkasnya. 

Catatan: Hingga berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi ke pihak PT DSI

Komentar Via Facebook :