https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Sepakat dengan Ombudsman, Aspek-PIR: Pasar CPO Tak Perlu Diatur-atur

Sepakat dengan Ombudsman, Aspek-PIR: Pasar CPO Tak Perlu Diatur-atur

Ilustrasi/Reuters


Jakarta, elaeis.co - Aspek-PIR Indonesia sependapat dengan Ombudsman yang menilai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kelapa sawit tidak potensial untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng. Bahkan juga kurang efektif untuk mempertahankan ketersediannya.

Untuk itu Ombudsman meminta agar Kementrian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut kebijakan itu. Bahkan harus dilaksankan setidaknya 60 hari ke depan.

"Memang kebijakan itu tidak menyelesaikan masalah. Bagus jika memang harus dicabut," ujar Ketua Umum Aspek-PIR Indonesia, Setiyono saat berbincang bersama elaeis.co, Kamis (15/9).

Menurut pria yang berdomisili di Kabupaten Siak, Riau tersebut, akan lebih baik jika pasar CPO untuk minyak goreng dibebaskan. Tidak perlu diatur-atur. 

Sementara disisi lain, jika ingin membantu masyarakat pemerintah bisa memberlakukan subsidi langsung. Misalnya seperti bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Agar lebih tepat sasaran. Bisa seperti Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan sebagainya.

"Jika dicabut maka pasar akan lebih leluasa dalam menjual CPO," bebernya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :