Berita / Serba-Serbi /
Sejumlah Anggota DPRD Kuansing Duit Negara Bayar ke Jaksa
Kajari Kuansing Hadiman
Kuansing, Elaeis.co -�Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2014-2019 mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tahun 2019. Di antaranya adalah Romi serta Jon yang sudah mengembalikan seluruhnya.�
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, saat dikonfirmasi membenarkan perihal pengembalian dana tunjangan perumahan itu oleh sejumlah anggota DPRD Kuansing.
"Ya, sudah ada beberapa orang yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing," kata Hadiman, Kamis (7/10/2021).�
Hadiman mengatakan, ada sejumlah mantan anggota DPRD yang mengembalikan kelebihan tunjangan tersebut secara bertahap dengan dicicil selama 3 hingga 6 bulan. Mereka juga telah membuat surat perjanjian kesanggupan membayar.�
"Apabila dalam tenggat waktu tersebut, mereka tidak mengembalikan sesuai perjanjian, maka kasusnya akan� dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," katanya.�
Hadiman menjelaskan, apabila semua mantan anggota DPRD Kuansing itu mengakui perselisihan kelebihan pembayaran tunjangan dan mengembalikannya pada saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, maka kasus tersebut akan ditutup.�
"Karena salah satu tujuan UU Tipikor adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," tambahnya.�
Namun, apabila kasusnya sudah naik ke penyidikan, kata Hadiman, kasusnya akan tetap dilanjutkan hingga proses di pengadilan. "Karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana," bebernya.�
Hadiman menjelaskan, anggota DPRD Kuansing 2016-2019 tersebut harus mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan itu melalui Bank Riau Kepri dengan tujuan nomor reken Kasda Kabupaten Kuansing.�
"Kami hanya menerima bukti setor itu. Kami tidak mau menerima uang cash dari DPRD untuk pengembalian dan kami hanya butuh bukti setor STS dan selanjutnya nanti kami akan kroscek ke Kepala Cabang Bank Kepri Riau dengan membawa STS dari masing-masing DPRD," terangnya.�
Sebagai informasi, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, selisih pembayaran tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kuansing sebesar Rp 976 juta. Namun saat ini dana yang telah dikembalikan baru Rp 250 juta.

Komentar Via Facebook :