https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Maling dan Penadah Sawit Curian Diringkus, Ancaman Hukumannya Beda

Maling dan Penadah Sawit Curian Diringkus, Ancaman Hukumannya Beda

Kolase: maling, penadah, dan barang bukti sawit curian. foto: ist.


Dumai, elaeis.co - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai, Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik masyarakat di Jalan Kampung Santa Hulu RT 002 Kelurahan Batu Teritip.

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang kebunnya dimasuki maling. Puluhan buah sawit siap panen hilang padahal rencananya mau didodos.

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan lalu diturunkan melakukan penyelidikan. Saat menyusuri perkebunan milik masyarakat, tim menemukan barang bukti berupa 30 karung buah kelapa sawit diduga hasil curian yang belum sempat dilangsir pelaku.

"Berkat kerja keras tim, kasus ini berhasil diungkap dan berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial JN (24) yang merupakan warga Kelurahan Batu Teritip,” jelas Bonardo dalam keterangan resmi Humas Polres Dumai dikutip Rabu (1/11).

Saat melakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan kemudian membekuk CC (55), warga Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, tanpa perlawanan. "Dia ditangkap di kediamannya setelah diketahui membeli buah kelapa sawit hasil curian dari JN," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"CC jug sudah ditetapkan sebagai tersangka penadah dan akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :