https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Sawit Tak Boleh Serobot Sungai, Ini Batas Tanam Aman dari ISPO!

Sawit Tak Boleh Serobot Sungai, Ini Batas Tanam Aman dari ISPO!


Jakarta, elaeis.co – Industri kelapa sawit kembali diingatkan untuk tidak main serobot wilayah sungai. Standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menegaskan larangan keras penanaman kelapa sawit di sempadan sungai demi menjaga ekosistem air tetap hidup dan bersih.

Penegasan ini disampaikan Pakar IPB University, Prof. Dr. Ir. Hariyadi, M.S.. Menurutnya, sungai bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi lingkungan yang tak boleh disentuh aktivitas budidaya sawit.

“Harusnya kawasan konservasi ya dikonservasi, jangan dibuka untuk sawit,” kata Hariyadi. 

Dalam skema sertifikasi ISPO, seluruh pelaku usaha perkebunan sawit, baik perusahaan besar maupun koperasi  wajib mematuhi batas minimal jarak tanam dari bibir sungai. 

Aturan ini bertujuan mencegah pencemaran air akibat residu pupuk dan pestisida, sekaligus menjaga habitat alami di sekitar aliran sungai.

Hariyadi menjelaskan, prinsip keberlanjutan menuntut pemisahan tegas antara area produksi ekonomi dan wilayah perlindungan lingkungan. Sungai, mata air, dan kawasan bernilai ekologis tinggi harus ditempatkan sebagai zona konservasi, bukan ladang ekspansi.

“Harus ditata dari awal. Tata letak kawasan, tata ruangnya gimana. Mana untuk konservasi, mana untuk sumber air, mana untuk budidaya,” ujarnya.

Secara teknis, ISPO menetapkan zona penyangga (buffer zone) yang berbeda berdasarkan ukuran sungai yaitu Sungai kecil, minimal 50 meter dari bibir sungai

Ada pula sungai besar dengan minimal 100 meter sebagai area konservasi. Di dua zona ini, penanaman sawit dilarang total, termasuk aktivitas kimiawi seperti pemupukan, penyemprotan pestisida, hingga pencucian alat semprot. 

Semua aktivitas tersebut dinilai berisiko mencemari badan air dan berdampak langsung ke masyarakat sekitar.

“Kalau ini dilanggar, residu kimia bisa masuk ke sistem hidrologi warga. Itu bukan cuma soal lingkungan, tapi juga kesehatan publik,” tegasnya.

Sebelum pembukaan lahan, perusahaan sawit diwajibkan melakukan identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Langkah ini menjadi filter awal agar kawasan yang memiliki fungsi penting, seperti sumber air, habitat satwa, dan koridor ekologis, tetap terlindungi secara alami.

Menurut Hariyadi, kegagalan mengenali NKT sejak awal sering menjadi biang masalah tata ruang di perkebunan sawit. Akibatnya, konflik lingkungan dan sosial pun muncul belakangan.

“Kalau dari awal sudah jelas zonasinya, konflik bisa dicegah. Sawit jalan, lingkungan tetap aman,” ujarnya.

Kepatuhan terhadap aturan sempadan sungai menjadi syarat mutlak untuk memperoleh dan mempertahankan sertifikasi ISPO. Pelanggaran terhadap tata ruang dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum yang dapat berujung sanksi administratif hingga pencabutan sertifikasi.

Landasan hukum terbaru terkait pengawasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola sawit dari hulu hingga hilir. Regulasi ini memperkuat posisi ISPO sebagai instrumen pengendali dampak lingkungan industri sawit nasional.

Selain itu, mekanisme audit penilikan tahunan diterapkan untuk memastikan zona penyangga sungai tetap steril dari tanaman kelapa sawit secara konsisten.

Menutup pemaparannya, Hariyadi mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, perusahaan, petani, hingga masyarakat untuk mengawal praktik perkebunan sawit agar benar-benar ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Mari kita kawal kebun sawit agar betul-betul ramah lingkungan, menyejahterakan masyarakat, dan sekaligus menjaga bumi ini,” katanya.

Aturan sempadan sungai ini bukan sekadar formalitas sertifikasi. Di balik garis 50 hingga 100 meter itu, tersimpan harapan akan air bersih yang lestari, ekosistem yang tetap bernapas, dan masa depan industri sawit yang tak lagi berseberangan dengan alam.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :