Berita / Serba-Serbi /
Residivis Perkara Pencurian Sapi Ditangkap Lagi Karena Kasus Serupa
SK, residivis kasus pencurian ternak yang kembali ditangkap atas kkasus yang sama. foto: Humas Polres Rohul
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Seorang residivis perkara pencurian ternak sapi, berinisial SK alias KAT (39), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali ditangkap personil Polsek Kabun dalam kasus yang sama. Pelaku ditangkap, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
"SK ditangkap berdasarkan laporan dari pemilik sapi berinsial PA (48), TKP di KUD Bumi Asih Desa Kabun. Barang bukti satu unit kendaraan merk Mitsubishi L-300 nopol BM 9048 FN, tiga ekor sapi, satu tas selempang warna hitam, satu telefon genggam, dan satu lembar surat jalan hewan ternak yang sengaja disiapkan tersangka SK," kata Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH kepada wartawan, Selasa (21/2).
Dijelaskannya, pada Jumat 16 Desember 2022 sekitar Pukul 00.10 WIB, pelapor mendapat informasi dari pihak security PTPN V bahwasanya ada mobil pick up pakai tenda biru masuk ke areal KUD Bumi Asih. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian bersama warga dan mobil tersebut ditemukan di perempatan jalan KUD Bumi Asih.
"Warga melakukan pengejaran, namun kemungkinan supir mobil tersebut sudah mengetahui sedang dikejar warga. Pada saat itu, dua orang yang berada di dalam mobil juga ikut melarikan diri meninggalkan mobil tersebut. Kemudian mobil diamankan oleh warga bersama tiga ekor sapi yang ada di dalamnya," ujarnya.
Setelah ditangkap, SK mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak sapi di KUD Bumi Asih Desa Kabun bersama dua orang temannya yakni berinisial SI beralamat di Desa Giti dan OP beralamat di Ujungbatu.
"Unit Reskrim masih melakukan pencarian terhadap SI dan OP, sampai saat ini belum ditemukan. Untuk tersangka SK dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP," tambahnya.







Komentar Via Facebook :