Siak, elaeis.co - PT Duta Swakarya Indah (DSI) membantah semua tudingan terhadap perusahaan yang diduga akan memberikan suap Rp7 miliar kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memuluskan rencana konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Kilometer 8 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan suap tersebut.
LSM Perisai membuat laporan karena menemukan dua alat bukti rencana 'kong-kalikong' antara bos besar PT DSI dengan APH.
Pertama, adanya duit sebesar Rp7 miliar yang diduga dititipkan oleh bos besar PT DSI di dua bank swasta yang berbeda di Kota Pekanbaru.
Satu bank ada yang berisikan Rp5 miliar atas nama Meryani, sementara Rp2 miliar lagi di bank swasta lainnya juga atas nama Meryani yang ditandatangani oleh Fransisca.
Tidak hanya bukti titipan uang, LSM Perisai juga mengaku punya saksi kunci yang mengetahui 'permainan' bos besar PT DSI untuk memuluskan kegiatan eksekusi tersebut.
Namun semua itu dibantah pihak PT DSI melalui Manager Umum Ali Tanoto alias Asun. "Tidak ada, tidak ada itu, duit apa sebanyak itu, itu jelas fitnah," kata Asun saat dihubungi, Senin sore.
Asun juga mengatakan, pihaknya akan segera membuat laporan terkait tudingan LSM Perisai terhadap PT DSI. "Ini sudah jelas fitnah. Nanti kita juga akan laporkan mereka (LSM Perisai)," singkatnya.
PT DSI Bilang Begini Soal Dugaan Suap Rp7 Miliar Untuk APH
Diskusi pembaca untuk berita ini