Berita / Sumatera /
Proyek Didanai DBH Sawit Tahun 2024 Belum Dimulai, Pemkab Agara Didesak Beri Penjelasan
 
                Rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025 di ruang sidang utama. Foto: Ist.
Aceh Tenggara, elaeis.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara), Provinsi Aceh, telah menerima dan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024. Namun pemanfaatan dana dari pemerintah pusat ini menuai sorotan.
Bahkan Fraksi Selayakh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRK) Agara mendesak pemda agar menjelaskan secara detail realisasi penggunaan DBH sawit. Desakan itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Selayakh DPRK Agara, M Rafi Sekedang, saat membacakan pandang umum Fraksi dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025.
Rafi menyampaikan, DBH Sawit Agara tahun 2023 bersumber dari APBN masuk di bulan Desember 2023 sebesar Rp5,7 miliar. DBH Sawit ini diperuntukkan 80 persen untuk pembangunan infrastruktur jalan Mutiara Damai -Lawe Malum dan sebagai pelaksana kegiatan Dinas PUPR Aceh Tenggara. Sedangkan 20 persen lainnya dari dana DBH tersebut diperuntukkan kegiatan pembayaran BPJS ketenagakerjaan dan penyuluhan yang dilaksanakan tahun 2024 di Dinas Pertanian Agara.
Fraksi Selayakh menilai terdapat perbedaan pelaksanaan fisik pembuatan aspal yang diganti dengan beton sehingga diduga tidak sesuai dengan RAB awal perencanaan pada kegiatan jalan tersebut. Ada juga dugaan ketidakjelasan data realisasi 20 persen penggunaan anggaran DBH Sawit di Dinas Pertanian.
“Fraksi Selayakh meminta kepada pemerintah daerah agar menjelaskan secara detail berdasarkan data Out Put realisasi penyelesaian kegiatan tersebut,” kata M Rafi dalam pernyataan yang dikutip Sabtu (16/8).
Rafi juga menyampaikan, pada tahun 2024 DBH Sawit Agara masuk sebesar Rp4,7 miliar. 80 persen dana DBH itu diperuntukkan pembangunan jalan Meranti-Lumban Tua, Babul Rahmah, Aceh Tenggara dan 20 persen untuk beberapa kegiatan di Dinas Pertanian.
Namun sampai saat ini pembangunan jalan di Kute Meranti belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Agara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.
“Fraksi Selayakh meminta kepada pemerintah daerah menjelaskan tentang permasalahan ini,” desaknya.
“Fraksi Selayakh menduga ada peralihan dana DBH tahun anggaran 2024 di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara,” sambungnya.
Selain itu, Fraksi Selayakh juga merekomendasikan kepada Bupati Agara agar mendisposisikan tim audit khusus guna melakukan pemeriksaan terhadap BPKD, dalam penggunaan anggaran serta retribusi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024.







Komentar Via Facebook :