Berita / Nasional /
Program Replanting Sawit Mandeg, Pemerintah Naikkan Dana Bantuan Rp60 Juta per Hektar
 
                Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: BPMI Setpres
Jakarta, elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi poin krusial yang dibahas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/02).
Itu menjadi krusial lantaran realisasi program replanting baru mencapai 30 persen dari total 180.000 hektar. Kendati begitu, tahun lalu realisasi PSR lebih baik karena mencapai 53.012 hektare atau meningkat 72,35 persen dibandingkan 2022 sebesar 30.759 hektar. Duit yang dihabiskan tahun lalu mencapai Rp1,5 triliun untuk 21.020 pekebun.
Menurut Airlangga, salah satu penghambat utama program ini karena regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.
“Nah, salah satu kendalanya di regulasi. Oleh karena itu, diminta agar Kementan mengkaji Peraturan Menteri Pertanian terkait kebun rakyat tidak bisa di-replanting. Ini dikarenakan diminta dua hal. Satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK," kata Menko Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pada tahun pertama pekebun yang mengikuti program PSR bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 hektar. Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta dengan bunga 6 persen per tahun.
Untuk saat ini, kata Airlangga, sedang diajukan usulan kenaikan dana bantuan menjadi Rp60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan total biaya yang dibutuhkan sebesar Rp10,8 triliun.
“Kami juga usulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp30 juta dinaikkan ke Rp60 juta. Kenapa harus dinaikkan ke Rp60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, kebun replanting baru bisa berbuah di tahun keempat. Sehingga, kalau dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk pekebun hidup di tahun pertama. Beli bibit dan hidup di tahun pertama," ujarnya.
"Kalau ditingkatkan menjadi Rp60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa dicover. Sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Nah, ini sedang dalam pembahasan lanjutan,” tambah Airlangga.
Selain itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga sedang mempersiapkan program beasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia kelapa sawit yang unggul dan menjamin keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan tantangan industri dan prinsip keberlanjutan.
“Mengenai keterlanjuran lahan, dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat. Termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong,” pungkas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.







Komentar Via Facebook :