Jakarta, elaeis.co - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengaku prihatin terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP tersebut dinilai justru hadirkan potensi kecurangan gaya baru.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto melihat, substansi PP tersebut justru tidak sesuai dengan pidato untuk mencegah under invoicing dan mendatangkan devisa negara. PP tersebut sebaliknya justru menimbulkan potensi kecurangan gaya baru melalui tiga hal. Pertama, BUMN menentukan harga. Kemudian berkontrak dengan pemerintah jika ingin dikecualikan. Terakhir adalah BUMN dapat mengambil margin, keduanya dilengkapi dengan minimnya pengaturan transparansi yang diatur dalam PP. 

"Bagaimana tidak, terdapat banyak kejanggalan sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit," ujarnya dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, Sabtu (6/6).

Menurutnya, dalam pidato Presiden pada 20 Mei 2026, pemerintah menyatakan bahwa pembentukan sistem ekspor melalui negara bertujuan mencegah praktik under invoicing yang selama ini diduga menyebabkan kerugian devisa negara. Jika tujuan kebijakan ini adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan.

Selain itu, diatur pula pada pasal 4 PP dimana kewajiban ekspor melalui BUMN, ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri. 

Popsi menilai pada pasal 4 ini, satu sisi pemerintah menyatakan ingin mengatasi under invoicing, tetapi di sisi lain PP membuka mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementrian yang bisa membuka celah untuk lobby dan menimbulkan ketidakpastian usaha. 

" Tentu akhirnya menimbulkan pertanyaan yang harus segera dijawab oleh pemerintah. Yakni bagaimana harga ekspor ditentukan?Bagaimana margin perdagangan dihitung? Berapa tambahan devisa negara yang ditargetkan dari kebijakan ini? Bagaimana mekanisme pencegahan under invoicing dilakukan? Bagaimana audit terhadap harga ekspor akan dilaksanakan?
Bagaimana pembeli (buyer) dapat memastikan harga yang terbentuk merupakan harga yang wajar dan transparan? Apa kriteria objektif pemberian pengecualian ekspor di luar BUMN Ekspor? Bagaimana pemerintah menjamin bahwa pemberian pengecualian tidak menimbulkan perlakuan berbeda antar pelaku usaha? Apakah perusahaan memperoleh pengecualian dan alasan pemberian akan diumumkan kepada publik?," paparnya.

Menurut POPSI, ketidakjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan mengurangi kepercayaan pasar terhadap sistem ekspor yang baru

Bukan hanya itu, PP juga tidak menjelaskan secara terukur berapa tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu tersebut. Yang diatur dalam PP sangat kabur sebab margin yang diambil oleh BUMN tidak sama dengan sebagai devisa negara. 

"Jika alasan utama kebijakan adalah menyelamatkan devisa negara, maka pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit," sambungnya.

POPSI juga mengingatkan adanya potensi dampak langsung terhadap petani. Dalam rantai perdagangan sawit, setiap tambahan biaya yang muncul di tingkat ekspor umumnya akan diteruskan ke bawah melalui rantai pasok hingga akhirnya memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.

Apabila margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan, maka risiko terbesar justru dapat ditanggung oleh petani melalui penurunan harga TBS. Karena itu pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban tambahan bagi petani sawit,” tegas Darto.

"Kita meminta pemerintah membuka secara transparan khususnya perhitungan harga, mekanisme pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum kebijakan ini dijalankan secara penuh," pungkasnya.