Berita / Serba-Serbi /
Plafon KUR Naik, Syarat Pengajuan Dipermudah
 
                Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Kompas.com
Jakarta, elaeis.co - Pemerintah menaikkan nilai pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sebelumnya Rp 10 juta hingga Rp 50 juta menjadi Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa menikmatinya sejak awal tahun ini.
KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga naik, dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta. Dengan demikian, pemerintah memutuskan plafon KUR 2022 sebesar Rp 373,17 triliun sementara besaran bunga KUR tetap 6 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2022.
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Airlangga dikutip Kompas.com, kemarin.
Pemerintah juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022. Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.
“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Airlangga.
Kendati demikian, pemerintah bakal menurunkan subsidi bunga KUR pada tahun depan, dengan rincian sebagai berikut. Turun 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR PMI.
Penurunan subsidi bunga mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.
Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp 278,71 triliun atau 97,79 persen dari target Rp 285 triliun.







Komentar Via Facebook :