https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Swadaya Selalu 'Terluka' soal Harga TBS, Revisi Permentan 01/2018 Obatnya

Petani Swadaya Selalu

Drs Razia Nova Gafoer.


Bengkulu, elaeis.co - Pengamat industri kelapa sawit Provinsi Bengkulu, Drs Razia Nova Gafoer mendorong Kementerian Pertanian untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Sebab menurutnya, selama ini Permentan tersebut hanya menguntungkan petani plasma.

"Selama ini Permentan 01/2018 hanya menguntungkan petani plasma, sementara petani swadaya tidak," kata pria yang akrab disapa Bang Nano ini saat berbincang dengan elaeis.co, kemarin.

Jika Permentan tersebut tidak direvisi, kata Bang Nano, maka petani swadaya tidak akan pernah terkoordinir soal harga TBS. Sebab Permentan saat ini hanya mengatur soal harga petani plasma atau yang bermitra dengan perusahaan. 

Jika petani swadaya ingin terkoordinir, salah satu caranya harus merevisi Permentan tersebut sehingga petani tidak harus bermitra dan membentuk lembaga terlebih dahulu baru mendapatkan harga terbaik.

"Yang bisa masuk dalam Permentan 01/2018 itu kan harus bermitra dan berlembaga. Kalau tidak, maka tidak bisa menikmati harga TBS yang sesuai hasil penetapan pemerintah. Makanya kita minta direvisi barang itu," tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya revisi juga bisa melindungi petani swadaya. Artinya TBS sawit petani swadaya mendapatkan jaminan pembelian dari pabrik kelapa sawit (PKS). Sementara bagi PKS, TBS petani swadaya sebagai jaminan pasokan bahan baku untuk kelangsungan industrinya.

"Kalau menurut saya, Permentan sekarang ini diskriminasi bagi petani swadaya," ujar Bang Nano.

Ini tampak terlihat dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan membeli TBS produksi Pekebun Mitra melalui Kelembagaan Pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerjasama secara tertulis yang diketahui oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangan. 

"Jadi hanya TBS pekebun plasma yang bisa dibeli PKS. Sementara TBS pekebun swadaya tidak bisa," ungkapnya.

Maka itu perlu direvisi Permentan tersebut. Sehingga petani swadaya juga memiliki jaminan harga TBS dari PKS. Karena selama ini masih banyak petani swadaya mendapatkan harga tidak sesuai hasil penetapan.

Komentar Via Facebook :