https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Penggarap Hutan Lindung pun Ikut Bayar PBB

Petani Penggarap Hutan Lindung pun Ikut Bayar PBB

Ilustrasi petani sedang panen sawit. Perkebunan sawit merupakan salah satu objek PBB untuk meningkatkan PAD (Facebook)


Jakarta, Elaeis.co - Genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Bangka membentuk Tim OPPAD (Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah) untuk mendata dan mengukur kebun kelapa sawit rakyat sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Bangka sangat mendukung upaya tersebut.

Jamaludin, Ketua DPC APKASINDO Kabupaten Bangka, mengatakan, kewajiban membayar PBB sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi petani sawit anggota asosiasi itu.

“Kalau kami dari APKASINDO Kabupaten Bangka, sudah sekitar 7 tahun lalu memulai  dan mendorong para petani untuk membayar PBB kebun kelapa sawitnya kepada pemerintah daerah,” katanya, dikutip Bangkapos.com.

Menurutnya, kepatuhan anggota APKASINDO Bangka melaksanakan kewajiban tidak perlu diragukan. Bahkan para petani kelapa sawit di Desa Kimak Kecamatan Merawang yang kebanyakan lahan kebunnya tidak memiliki surat tanah atau SKHUAT, namun mereka sudah terdaftar untuk membayarkan PBB atas kebun kelapa sawit itu.

“Untuk masyarakat yang berkebun kelapa sawit di hutan produksi ataupun hutan lindung, bisa saja dipungut PBB. Sebab pembayaran PBB bukan sebagai surat bukti pengakuan hak atas tanah, hanya bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu pendapatan asli bagi daerah saja,” jelas Jamaludin.

“Dan petani senang-senang saja, bisa ikut membantu pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan,” imbuhnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :