https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Persoalan Lama Kembali Diungkit Saat Sosialisasi Peremajaan Sawit

Persoalan Lama Kembali Diungkit Saat Sosialisasi Peremajaan Sawit

Pelaksanaan sosialisasi PSR yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pematang Reba. foto: Hamdan


Rengat, elaeis.co - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, menggelar Sosialisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di Pematang Reba, Selasa (2/7). Kegiatan untuk memperkenalkan program Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini dihadiri pengurus 13 kelembagaan pekebun di daerah itu.

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi yakni Vera Virgianti, Kepala Bidang Produksi Disbun Riau, Daniel, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Suprapto selaku perwakilan dari Kuasa Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri. 

Baca juga: Belasan Lembaga Pekebun Sawit Mau Dikumpulkan Pemkab Inhu, ini yang akan Dibahas

Kepala Bidang Perkebunan Distankan Inhu, Faisal Illahi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mempercepat realisasi dan tercapainya pemerataan PSR. "Kita membuka ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah para pekebun terkait kendala saat menjemput dana hibah dari BPDPKS," katanya kepada elaeis.co, kemarin.

"Alhamdulillah, sosialisasi ini berjalan sukses meskipun beberapa pertanyaan yang dilontarkan pekebun kepada narasumber terbilang nyentrik. Paling tidak kami paham tentang beragam persoalan yang sedang diperjuangkan pekebun sawit," sambungnya.

Baca juga: Lebih 140 Ha Kebun Sawit Rakyat di Labuhanbatu Bakal Diremajakan

Pertanyaan yang mengemuka dalam kegiatan itu diantaranya soal kebijakan pemerintah yang dinilai semena-mena menetapkan lahan masyarakat masuk dalam areal kawasan hutan. Padahal lamanya penguasaan lahan oleh pekebun sudah puluhan tahun, diantaranya sejak program transmigrasi dijalankan pemerintah.

"Saat ini sebagian areal transmigrasi menjadi zona merah, padahal dulunya di zaman Presiden Suharto sudah dilepaskan dari kawasan hutan. Kami janganlah jadi korban terus-terusan. Sertifikat tanah terbit di lahan dalam kawasan, kenapa ini tidak ditertibkan? Anehnya, BPHTB tiap tahun wajib dipungut," ujar Sugianto, Ketua KUD Trani Maju.

Baca juga: Dana Peremajaan Cair Rp 18 Milyar, Kebun Sawit di Empat Desa Malah Jadi Belukar

Pertanyaan menohok ini membuat Suprapto kelimpungan menjawab. "Saya sendiri sebenarnya mengalami hal tersebut, karena saya juga lahir dari latar belakang keluarga transmigrasi. Tetapi yang pasti, problem ini nanti akan diteruskan ke pimpinan," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :