https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Penerapan GCG Wajib Bagi Perusahaan Go Public

Penerapan GCG Wajib Bagi Perusahaan Go Public

Ilustrasi (nusindo.co.id)


Medan, Elaeis.co - Banyak perusahaan di Indonesia, terutama yang berstatus perseroan terbatas (PT), belum menjalankan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam operasionalnya. Padahal prinsip GCG sangat penting bagi perusahaan karena bisa menyelamatkan dari perselisihan yang timbul antara manajemen dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Prinsip GCG mampu meningkatkan performa perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. GCG sama pentingnya dengan aspek bisnis dan keuangan bagi perusahaan,” kata Kepala PT Bursa Efek Indonesia (GCG) Perwakilan Sumatera Utara, Muhammad Pintor Nasution, kepada wartawan di Medan, Sabtu (9/10/2021).

Dia menambahkan, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sudah mengeluarkan rekomendasi lima azas bagi perusahaan dalam membangun GCG. “Kelimanya adalah menerapkan Transparency atau transparansi, Accountability atau akuntabilitas, Responsibility atau pertanggungjawaban, Independence atau kemandirian, dan Fairness atau keadilan,” sebutnya.

Sebenarnya, sambungnya, penerapan GCG sifatnya mengikat karena diatur melalui hukum tertinggi dalam pengelolaan perusahaan yakni Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun hingga kini masih banyak perusahaan enggan dan belum menerapkannya.

Sayangnya, perusahaan yang belum go public belum bisa dipaksa menerapkan GCG. Situasinya akan berbeda jika sebuah perusahaan sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghimpun dana guna pengembangan usaha.

“Perusahaan yang tercatat di BEI wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG. Jadi, bursa efek adalah salah satu cara memaksa perusahaan menerapkan GCG,” tukasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :