https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pemusnahan Alat Tangkap Cantrang Dapat Apresiasi

Pemusnahan Alat Tangkap Cantrang Dapat Apresiasi

Ilustrasi kapal cantrang (Int.)


Jakarta, Elaeis.co - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan laut dengan melarang penggunaan alat tangkap cantrang di perairan Indonesia.

Trenggono menyaksikan langsung pemusnahan alat tangkap sejenis pukat tarik tersebut di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jawa Tengah, Selasa (10/8).

Pemusnahan dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dengan cara memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal.

“Top ini. Luar biasa ini,” ucap Trenggono, dikutip Agrofarm.co.id.

Alat tangkap cantrang resmi tidak diizinkan lagi digunakan di perairan Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Trenggono menjelaskan, pemusnahan alat tangkap cantrang ini merupakan wujud komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada. Selain memperkuat patroli, dia mengajak semua kalangan untuk turut mengawasi laut Indonesia sehingga pengawasan berjalan lebih optimal.

Larangan menggunakan alat tangkap cantrang, kata Trenggono, dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia sehingga kegiatan ekonomi bisa berjalan berkelanjutan. Pelarangan ini juga melalui tahapan-tahapan sehingga masyarakat lebih siap beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Kota Tegal dan seluruh nelayan di sini. Ini bagian dari kepedulian pada keberlanjutan. Menjadi tugas kita ke depan bagaimana laut bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sampai kepada keturunan-keturunan berikutnya,” jelasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :