Berita / Nasional /
Pemerintah dan Pengusaha Sawit Satu Suara Sikapi EUDR
 
                Perkebunan kelapa sawit di Kalbar. foto: Gapki Kalbar
Jakarta, elaeis.co – Pemerintah Indonesia dan kalangan dunia usaha satu suara menyikapi European Union Deforestation Regulation/EUDR (Undang-Undang Anti Deforestasi) yang akan diberlakukan oleh Uni Eropa (UE).
Indonesia merupakan.produsen minyak sawit terbesar di dunia. Namun, produksi minyak sawit dituding tidak berkelanjutan.
Uni Eropa pun memutuskan menyetujui pemberlakukan kebijakan EUDR. Melalui EUDR, Uni Eropa membuat aturan yang mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi. Jika ditemukan pelanggaran, eksportir dapat dikenai denda.
Produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR yaitu minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, serta kulit.
Staf Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri, Emilia H Elisa, mengatakan, sikap dan posisi pemerintah Indonesia terhadap kebijakan tersebut 'not comply'.
"Keputusan Uni Eropa dalam mengeluarkan UU Anti Deforestasi tidak melibatkan secara formal negara-negara produsen, termasuk Indonesia," sebutnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (15/12).
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan EUDR akan berdampak multidimensi terutama terhadap petani kecil yang berpeluang terisolasi dalam rantai pasok (supply chain).
Dia lantas menekankan urgensi dukungan untuk memperkuat kedudukan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang dinilai akan mampu mengatasi berbagai permasalahan terkait implementasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
“RAN-KSB, termasuk implementasi sistem sertifikasi ISPO, memainkan peran penting dalam upaya pemerintah mempromosikan produksi kelapa sawit berkelanjutan dan memastikan industri ini sejalan dengan standar lingkungan dan sosial,” tukasnya.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan tegak lurus dengan sikap pemerintah terhadap kebijakan EUDR.
“Gapki mengikuti posisi pemerintah. Kalau pemerintah menolak, Gapki juga menolak,” ungkap Ketua Bidang Perkebunan Gapki, Azis Hidayat.
Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menambahkan, metodologi tracebility harus digunakan dalam rangka mempercepat perbaikan ISPO.
“Memang dalam proses sertifikasi tidak mudah, karena harus tahu jelas proses mekanisme dari budidaya, sampai nanti diterima di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan memenuhi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan,” katanya.
 







Komentar Via Facebook :