Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah dukungan pembiayaan sertifikasi.

Perpres Nomor 16 Tahun 2025 mengatur pembiayaan sertifikasi bagi pekebun dapat bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah.

Pembiayaan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan proses sertifikasi.

Di antaranya pengurusan Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan, pelatihan Sistem Kendali Internal (ICS), pendampingan, hingga penilikan.

Skema ini penting mengingat pekebun rakyat memiliki karakteristik berbeda dengan perusahaan besar. Pengurusan dokumen, pemenuhan standar, serta proses audit dapat menjadi beban jika harus ditanggung sendiri.

Pemerintah juga menggarap persoalan yang lebih mendasar, yakni legalitas lahan dan kelembagaan pekebun.

Kementerian Pertanian pada 2026 menjalankan program fasilitasi sarana dan prasarana di 21 provinsi. Program tersebut diarahkan untuk membantu menyelesaikan kendala legalitas sekaligus memperkuat kelembagaan petani.

Penguatan kelembagaan menjadi penting karena sertifikasi ISPO membutuhkan sistem pengelolaan yang terorganisasi. Pekebun juga perlu memiliki kapasitas untuk menerapkan standar secara konsisten, bukan sekadar memperoleh sertifikat.

Di sisi lain, penerapan ISPO versi baru memiliki cakupan yang lebih luas. Sistem sertifikasi tak lagi hanya menyasar sektor hulu perkebunan.

Kemenko Perekonomian menyebut ISPO kini diperluas hingga sektor hilir, termasuk industri dan bioenergi. "ISPO baru tidak hanya mencakup sertifikasi di hulu, tetapi juga hilir, termasuk industri dan bioenergi," kata Edy.