https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Panen Massal Masih Merajalela di Seruyan

Panen Massal Masih Merajalela di Seruyan

Sejumlah mobil penjarah tengah melintas di perkebunan kelapa sawit. Dok.Istimewa


Seruyan, elaeis.co - Aksi protes sekelompok masyarakat di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terus terjadi hingga saat ini. Panen massal kebun kelapa sawit di wilayah itu masih juga dilakukan sekolompok masyarakat

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan sekelompok massa atas belum terealisasinya tuntutan mereka ke pihak perusahaan kelapa sawit di wilayah itu. Yakni pembangunan kebun sebesar 20 % dari total luas kebun yang di kelola perusahaan.

"Panen massal masih berjalan karna menuntut yang 20% itu," ujar Ketua Aspek-PIR Kalteng Yusroh Fataqin kepada elaeis.co, Kamis (15/8).

Baca juga: Pekebun di Seruyan Diminta Daftarkan Usaha Budidaya Lewat e-STDB, Dijamin Gratis

Menurut Yusroh, aksi itu tidak akan berhenti selama masyarakat belum menerima komitmen perusahaan untuk pembangunan kebun untuk mereka.  Karena alasan mereka itu adalah kewajiban perusahaan yang juga diatur Permentan.

"Selama belum diberikan mereka akan tetap melaksanakan kegiatan itu sampe mereka memperoleh 20%," bebernya.

Yusroh mengaku tidak mengetahui bagaimana langkah pemerintah Seruyan dengan kondisi ini. Meski dari informasi yang diterima Yusroh, pemerintah telah memfasilitasi musyawarah antara perusahaan dan petani. Namun hingga saat ini belum menghasilkan titik temu yang saling menguntungkan.

Baca juga: Penjarahan Sawit Masih Terus Terjadi, DKPP Seruyan Bilang Gini

Sejatinya dari kaca mata hukum, aksi panen massal ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum yakni pencurian. Di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) polisi sedikitnya telah menangkap 130 orang pelaku pencurian buah kelapa sawit. Baik itu milik perusahaan maupun perkebunan rakyat.

130 pelaku ini dibekuk dari 27 lokasi yang beraksi baik saat siang maupun malam hari. Dimana saa beraksi para pelaku kebanyakan berkelompok.

Baca juga: Begini Cerita Dirjenbun Menonaktifkan Pengusulan Sarpras di Seruyan

Selain pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni peralatan panen. Bahkan ada ada 93 ton kelapa sawit hasil curian yang jika dirupiahkan senilai Rp253,9 juta.

Polisi juga menyita sebuah senjata api rakitan. Para pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :